Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Sukabumi Masih Direkonsiliasi, Disdik: Tunggu Finalisasi Pemda

0
3

berantasonline.com (Sukabumi)

Mekanisme penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sukabumi hingga awal Januari 2026 masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah daerah saat ini tengah melakukan rekonsiliasi data, terutama terkait masa kerja masing-masing pegawai sebagai dasar penentuan besaran gaji.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa kewenangan penetapan nominal gaji PPPK berada di tingkat pemerintah daerah. Karena itu, angka pasti yang akan diterima PPPK paruh waktu belum dapat diumumkan.

“Penggajian PPPK bersumber dari pemerintah daerah dan saat ini masih dalam proses rekonsiliasi berdasarkan masa kerja,” ujar Deden, Rabu (07/01/2026).

Ia menjelaskan, dari sisi internal Disdik, skema yang sementara disiapkan cenderung mengarah pada pola insentif. Pola tersebut disesuaikan dengan regulasi yang berlaku sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kurang lebih seperti pola insentif,” singkatnya.

Di tengah proses tersebut, beredar pesan di sejumlah grup WhatsApp kalangan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan yang menyebutkan bahwa penggajian tahun 2026 masih akan mengandalkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam pesan itu juga disebutkan bahwa nominal gaji akan ditentukan melalui koordinasi antara sekolah, kepala sekolah, dan bendahara masing-masing.

Informasi yang beredar turut menyoroti beban kerja PPPK paruh waktu yang dinilai setara, bahkan lebih berat dibanding ASN lainnya. Pesan tersebut meminta agar penentuan gaji mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Bahkan, terdapat imbauan agar PPPK menyesuaikan beban kerja apabila besaran gaji dianggap tidak sepadan.

Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan penggajian masih dalam proses pembahasan resmi bersama pemerintah daerah. Disdik memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar skema yang ditetapkan nantinya sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum serta kejelasan bagi seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan Kabupaten Sukabumi.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini