
berantasonline.com (Sukabumi)
Guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluhkan belum diterimanya gaji selama dua bulan terakhir.
Selain persoalan gaji, para tenaga pendidik tersebut juga mengaku hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) perjanjian kerja yang menjadi dasar kontrak kerja mereka, termasuk kepastian terkait besaran gaji yang akan diterima.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena SK kontrak kerja untuk PPPK Paruh Waktu belum diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Memang belum, karena SK perjanjian kerjanya belum kami serahkan,” ujar Deden, Jum’at (13/02/2026).
Ia mengatakan, pihak Dinas Pendidikan mulai melakukan langkah percepatan dengan menyalurkan SK perjanjian kerja kepada seluruh PPPK Paruh Waktu.
Untuk mempermudah proses tersebut, Disdik membagi staf ke beberapa wilayah guna menyerahkan dokumen kontrak secara langsung di kantor dinas yang berada di tingkat kecamatan.
“Kami bagi staf ke masing-masing wilayah, nanti mereka datang ke kantor dinas di kecamatan untuk menerima SK,” katanya.
Terkait besaran gaji yang akan diterima, Deden menyebut kemungkinan akan ada penyesuaian, meskipun tidak terlalu signifikan.
Ia mencontohkan, bagi tenaga kependidikan dengan gaji terendah yang sebelumnya sekitar Rp250 ribu per bulan, terdapat kemungkinan kenaikan menjadi sekitar Rp275 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung pada masa kerja masing-masing.
“Bisa saja sampai Rp300 ribu, tetapi itu tergantung masa kerja,” jelasnya.
Deden memastikan bahwa setelah SK perjanjian kerja diserahkan dan kontrak resmi diterima oleh para PPPK Paruh Waktu, proses pencairan gaji akan segera dilakukan.
“Insyaallah bulan ini gaji sudah bisa diterima, meskipun kenaikannya tidak terlalu signifikan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Januari lalu, para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sempat menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan mereka, khususnya mengenai besaran gaji yang dinilai masih jauh dari kata layak.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah guru dan tenaga teknis kependidikan berstatus PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai hampir 4.000 orang.
Dari jumlah tersebut, gaji tertinggi yang diterima sekitar Rp650 ribu per bulan, sementara yang terendah khususnya bagi tenaga teknis kependidikan hanya berkisar Rp250 ribu per bulan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak yang menilai perlu adanya peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di daerah.
(Ris)