Pemkot Bogor Paparkan Best Practice Penerbitan Regulasi di Daerah, Alma: Fokus Tahap Perencanaan

0
37

Bogor –

Pemkot Bogor diundang secara khusus oleh Biro Hukum Oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sebagai narasumber forum bimbingan teknis penerbitan peraturan perundang-undangan, bertempat di aula meeting IPB Convention Centre-Botani Square Kota Bogor, selasa (9/6/2026)

Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta yang didaulat sebagai narasumber ekspert memaparkan tentang “Best Practice Penyusunan Regulasi di Daerah” yang dihadiri sekitar 30 peserta dari latar belakang profesi analis hukum, penyusun dan perancang peraturan di Kementerian PPN/Bappenas.

Dalam paparannya, Alma Wiranta menyampaikan fokus dalam perencanaan peraturan daerah versi Kota Bogor yang berpedoman pada Perda Nomor 2 tahun 2024.

“Kunci utama dalam penerbitan peraturan dimulai fokus maksimal pada tahap perencanaan.” Ungkap Alma.

Lanjut Alma, “90% kualitas Perda ditentukan sebelum naskah akademik, kalau perencanaan lemah, harmonisasi akan panjang, Perda gampang digugat, dan implementasi di lapangan amburadul.”

Best practice yang dipaparkan, berupa Data-Based Planning dalam Propempersa, diantaranya berdasarkan amanat aturan diatasnya baik langsung atau tidak langsung serta aspirasi yang berkembang dimasyarakat Kota Bogor.

Alma menegaskan, Kota Bogor tidak mengejar jumlah Perda, tapi kualitas. Lebih baik memiliki sedikit Perda namun yang berkualitas, daripada banyak Perda yang tidak dapat iimplementasikan.

“Fokus perencanaan regulasi merupakan bentuk tanggungjawab analisis terhadap mitigasi resiko pembangunan,” tegasnya.

Pemaparan Pemkot Bogor mendapat apresiasi dari Kementerian PPN/Bappenas karena dinilai praktis dan bisa diterapkan sebagai perbandingan terhadap regulasi daerah lain untuk percepatan harmonisasi dan fasilitasi Perda maupun Perkada.

(abah tataros)