
berantasonline.com (Sukabumi)
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan terhadap perizinan pemanfaatan air tanah dan bangunan milik PT Indolakto Plant C3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum’at (06/03/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa dalam kunjungan tersebut pihaknya melakukan pengecekan terhadap sejumlah dokumen perizinan penting yang dimiliki perusahaan.
Beberapa dokumen yang ditinjau di antaranya Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan perusahaan. Tadi kami melihat langsung dokumen IPAT, SLF, dan juga PBG yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.
Menurut Iwan Ridwan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pihak perusahaan dinilai cukup kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan yang diperlukan.
Ia menjelaskan bahwa masa berlaku izin IPAT PT Indolakto Plant C3 sebelumnya telah habis pada Februari 2026. Namun perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan yang saat ini sedang diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui instansi terkait di bidang energi dan sumber daya mineral.
“Informasinya saat ini sudah diproses di tingkat provinsi dan dalam waktu dekat diharapkan dapat segera diterbitkan,” katanya.
Selain itu, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tengah berjalan di dinas terkait. Ia menilai pihak perusahaan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap PT Indolakto bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam hal kepatuhan terhadap perizinan. Yang kami apresiasi adalah keseriusan perusahaan untuk segera memproses izin ketika masa berlaku habis atau ketika ada aturan baru,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut juga bertujuan memastikan kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan asas perizinan yang berlaku.
Menurutnya, salah satu izin yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang saat ini sedang diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Izin IPAT ini sudah diproses dan posisinya sekarang berada di provinsi karena yang menentukan adalah DPMPTSP Provinsi. Kami berharap sebelum 31 Maret izin tersebut sudah dapat diterbitkan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara saat ini sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki masa berlaku lima tahun.
Selain itu, perusahaan juga tengah mengurus rencana penambahan bangunan untuk mendukung perluasan kegiatan usaha yang saat ini sedang melalui tahapan penataan ruang.
Dede menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus memenuhi dua aspek utama, yaitu kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan.
Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini proses perizinan sudah lebih mudah karena menggunakan sistem digital melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang memungkinkan proses perizinan dilakukan secara transparan dan tepat waktu.
Melalui sistem tersebut, proses persetujuan perizinan memiliki batas waktu tertentu, bahkan dapat disetujui secara otomatis oleh sistem apabila pejabat berwenang tidak memberikan keputusan dalam waktu yang telah ditentukan.
(Alex)