Cibinong, BERANTAS –
Para Mediator Non Hakim periode tahun 2025 merasa didzolimi oleh pihak Pengadian Negeri Cibinong, dalam proses Seleksi Calon Mediator Non Hakim belum lama ini.
“Jujur kami kaget ketika ada pengumuman di Instagram dengan nama akun ‘pncibinong’ yang berisi Jadwal Penerimaan Calon Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang dimulai tanggal 1 April 2026 sampai 8 April 2026 serta persyaratan yang harus dipenuhi. Pengumuman tersebut sempat membuat polemik di antara kami para MNH Pengadilan Negeri Cibinong”, terang Irawansyah salah seorang MNH yang juga Ketua LBH Bogor ini.
Irawan menjelaskan, dalam pengumunan tersebut dicantumkan Persyaratan-persyaratan yang tidak ada dalam PERMA NOMOR 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Para Mediator harus dihadapkan dengan Persyaratan yang sama sekali tidak mendasar, termasuk harus mengurus SKCK di Kepolisian, dan Surat Keterangan Tidak Pernah di Penjara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Tidak sampai disitu, Panitia juga melakukan Ujian Kompetensi terhadap para Mediator yang sudah Lulus Administrasi, Ujian tersebut diselenggarakan pada hari Senin tanggal 20 April 2026, padahal para Mediator yang ikut seleksi sudah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan yang terpenting tidak ada dasar Hukum atas Penyelenggaraan Seleksi dan Ujian Kompetensi oleh Pengadilan Negeri.
Dalam Ujian Kompetensi tersebut, menurut Irawan sangat jauh berbeda dari Ujian Kompetensi pada umumnya, Peserta hanya diberikan Soal pilihan ganda sebanyak 50 Soal, yang tidak tau asal soal, bagaimana penilaian dan siapa Pengawasnya, jadi sangat tidak Transparan, dan sangat rawan diduga hanya digunakan alat untuk menjegal Mediator Mediator yang Vokal yang tidak sesuai dengan Keinginan Oknum Pengadilan Negeri Cibinong.
“Dari mulai Seleksi, Persyaratan dan sampai Ujian Kompetensi melanggar aturan hukum, karena tidak ada payung hukumnya, karna itu kami menilai Seleksi, Persyaratan sampai pada Ujian Kompetensi Cacat Hukum, Belum ada satupun Pengadilan Negeri yang melakukan apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong”, tutur Irawansyah.
Ia berpikir akan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap apa yang telah dilakukan PN Cibinong. “Kami menilai, sekelas Pengadilan Negeri saja bisa melanggar aturan, cobalah kita lawan, kita uji dalam Persidangan”, tegasnya.
Ketika ditanya kira-kira siapa saja pihak dalam gugatan nanti, Irawan mengatakan, yang Jelas pihak yang akan kami gugat adalah Panitia Seleksi, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia”, tutup Irawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Cibinong belum memberikan tanggapan.
(Dod)



