Bogor, BERANTAS –
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, menerima 14 pegawai Satpol PP yang mengaku menjadi korban dugaan praktik tidak wajar di lingkungan kerja mereka. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (21/4/2026) di ruang rapat Ragamulia.
Dalam pertemuan itu, Alma menerima berkas laporan dari para korban dan langsung menggali kronologi kejadian. Awalnya, kasus ini disebut terkait utang piutang dengan nilai hampir Rp. 2 miliar. Namun setelah didalami, ditemukan fakta yang berbeda.
“Setelah mendapatkan keterangan langsung dari para korban, ternyata persoalan tidak sesederhana itu. Ada pemotongan uang tunjangan hingga lebih dari Rp 8 juta per orang, serta pinjaman bernilai ratusan juta rupiah,” ungkap Alma.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera menelusuri persoalan tersebut dengan melibatkan pihak koperasi dan perbankan guna mendapatkan kejelasan. Langkah ini diambil untuk mencari jalan keluar, terutama terkait pinjaman dan bunga bank yang kini membebani para korban.
“Kami memberikan pelayanan hukum dan selanjutnya pendampingan hukum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara probono untuk pendampingan para korban, termasuk membantu mencarikan solusi pembayaran bunga bank,” jelasnya.
Salah satu korban, Anwar Sanusi, mengungkapkan dirinya awalnya mengajukan pinjaman melalui pihak tertentu bernama Dumi dengan pencairan melalui Bank BNI sebesar Rp 300 juta. Namun, dana tersebut disebut harus dibagi dua dengan pihak kantor.
Anwar mengaku terkejut saat kemudian muncul tagihan dari koperasi dan Bank Kota Bogor sebesar Rp 65 juta, padahal ia merasa hanya berurusan dengan pinjaman melalui Dumi dan BNI.
“Masalah ini sudah saya laporkan ke Inspektorat, tapi belum ada penyelesaian. Saya bahkan diarahkan untuk melapor ke Sekda hingga Wali Kota. Harapan saya, tagihan bank ini bisa dilunasi,” ujar Anwar.
Korban lainnya, Asep Saepulah, mengaku diminta oleh oknum di kantor untuk mengajukan pinjaman ke Bank Kota Bogor dan bank BJB pada 2022 dengan jaminan SK senilai Rp220 juta. Pinjaman tersebut, menurutnya, digunakan untuk menyelesaikan persoalan kantor dengan janji akan dilunasi dalam waktu satu tahun. “Namun hingga tiga tahun berjalan, utang tersebut belum juga diselesaikan,” imbuhnua.
Kisah paling memprihatinkan dialami Fahrudin, mantan petugas keuangan Satpol PP. Ia mengaku diminta oleh bendahara untuk mengajukan pinjaman hingga total Rp560 juta melalui dua bank dan koperasi, dengan alasan menutup kebutuhan keuangan kantor.
“Semua pinjaman itu saya serahkan ke kantor. Untuk menutupi beban utang, rumah saya sampai tergadaikan, tapi masalah belum juga selesai,” ungkap Fahrudin.
Kini, demi memenuhi kebutuhan keluarga, Fahrudin harus bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Para korban berharap besar kepada Pemerintah Kota Bogor, khususnya Bagian Hukum dan HAM, untuk dapat menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Mereka menginginkan adanya kejelasan serta pembebasan dari beban tagihan bank yang dinilai tidak adil.
Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga menyangkut integritas dan perlindungan terhadap aparatur pemerintah di lingkungan Pemkot Bogor.
(red.2)



