
berantasonline.com (Sukabumi)
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas dan adil dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terhadap perusahaan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap.
Dorongan tersebut mencuat setelah ditemukannya aktivitas operasional PT Karya Karung Bersama di wilayah Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, yang disebut-sebut belum memenuhi kelengkapan izin.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan tersebut.
“Kami sudah turun langsung ke lapangan. Dalam penegakan Perda, Satpol PP perlu memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah lainnya agar tidak terjadi miskomunikasi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/04/2026).
Ia menekankan, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, tidak boleh ada kesan tebang pilih dalam penertiban perusahaan yang melanggar ketentuan.
“Kami mendorong Satpol PP untuk bertindak maksimal dan konsisten dalam melakukan penertiban,” tegasnya.
Selain itu, Komisi I juga meminta seluruh perangkat daerah terkait agar lebih serius dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi, sehingga seluruh pelaku usaha dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua Karang Taruna Desa Tenjoayu, Rahman, mengaku baru mengetahui keberadaan perusahaan tersebut setelah membaca pemberitaan di media online. Ia menilai operasional perusahaan terkesan tertutup dan kurang melibatkan masyarakat sekitar.
“Saya cukup kaget, karena baru tahu ada perusahaan itu di wilayah kami. Kesan yang muncul, perusahaan ini tertutup,” ungkapnya.
Rahman juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang disebut menjabat sebagai manajer operasional dengan inisial Mr. Huang. Ia mempertanyakan kelengkapan dokumen administratif yang bersangkutan.
Menurutnya, tenaga kerja asing tersebut diduga belum memenuhi persyaratan seperti ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), serta izin kerja dari instansi berwenang.
“Hal ini perlu menjadi perhatian serius, karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian,” tandasnya.
(Alex)