Komisi IV DPRD Sukabumi Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan, Libatkan Berbagai Pihak

0
5

berantasonline.com (Sukabumi)

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk membahas masukan terhadap perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, dipimpin Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, dan dihadiri anggota dewan serta sejumlah mitra kerja lintas instansi dan organisasi, Rabu (15/04/2025).

Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademis, hingga perwakilan serikat pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, dan APINDO.

Ferry Supriyadi menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tahap awal dalam proses revisi Perda. Pihaknya membuka ruang partisipasi publik bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam kurun waktu sekitar dua minggu.

“Kami berharap regulasi yang disusun nantinya mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah organisasi menyampaikan pandangan. DPC KSPSI menyambut baik rencana revisi sebagai langkah menjaga kondusivitas daerah serta meningkatkan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Sementara itu, perwakilan GARTEK menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan tenaga kerja, optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal, serta perlunya penanganan praktik pungutan liar di lapangan.

Dari kalangan pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi mendukung revisi perda dengan catatan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta tidak menambah beban operasional dunia usaha.

Selain itu, APINDO juga mendorong penguatan muatan lokal dalam rekrutmen tenaga kerja, khususnya untuk tenaga non-skill, serta perlunya pengawasan untuk mencegah pungutan liar dan gangguan keamanan.

Di sisi lain, organisasi pekerja seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan mengapresiasi langkah DPRD yang melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi tersebut.

Komisi IV menegaskan seluruh stakeholder diminta mengkaji substansi perubahan secara mendalam sebelum menyampaikan masukan resmi. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda yang lebih komprehensif.

Revisi Perda ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.

(Alex)