Komisi I DPRD Sukabumi Rampungkan Pembahasan Raperda Tanah Terlantar

0
30

berantasonline.com (Sukabumi)

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar, Senin (04/05/2026).

Pembahasan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan Raperda tersebut disepakati setelah melalui proses pembahasan intensif dan penyempurnaan berdasarkan masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum pemerintah daerah dalam menangani keberadaan tanah-tanah yang terindikasi terlantar agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

“Raperda ini sangat penting sebagai dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan pendataan dan pengelolaan lahan terlantar agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menghambat pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah.

“Tanah merupakan amanah yang harus dimanfaatkan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam Raperda tersebut, objek tanah yang masuk kategori terindikasi terlantar meliputi lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun tanah yang berasal dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang sengaja tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Iwan menjelaskan, setelah pembahasan tingkat komisi selesai, Raperda tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Setelah pembahasan rampung, tahap berikutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk penetapan,” jelasnya.

Selain itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta pemerintah desa dalam mendukung implementasi aturan tersebut di lapangan.

Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan tanah terlantar tidak dapat dilakukan pemerintah daerah secara sendiri, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat.

“Kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, dan berbagai pihak sangat penting agar keberadaan tanah terlantar bisa terdata dengan baik dan ditindaklanjuti pemerintah daerah,” pungkasnya.

(Alex)