
berantasonline.com (Sukabumi)
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti dugaan masih adanya perusahaan menara telekomunikasi di wilayah Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi antara DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Barisan Pejuang Demokrasi Indonesia yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (05/05/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan seluruh perusahaan tower wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk kepemilikan SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Hari ini kami menindaklanjuti laporan dari BAPEKSI terkait dugaan adanya perusahaan tower yang belum memiliki SLF. Aturannya sudah jelas, termasuk yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021,” ujarnya.
Audiensi tersebut turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perizinan, serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Hamzah meminta seluruh perusahaan tower di Kabupaten Sukabumi segera melengkapi dokumen perizinan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau perusahaan menara telekomunikasi agar segera menyelesaikan seluruh perizinan, termasuk SLF dan PBG,” katanya.
Selain persoalan legalitas bangunan, Komisi II DPRD juga menyoroti dugaan belum optimalnya pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Hamzah, pemerintah daerah harus lebih teliti dalam melakukan pengawasan dan tidak hanya berpatokan pada administrasi semata tanpa melihat kondisi di lapangan.
“Jangan hanya administrasi di atas kertas, sementara kewajiban terhadap masyarakat tidak dijalankan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran administratif hingga penghentian operasional.
“Sanksinya jelas. Kalau memang tidak segera dipenuhi, bisa sampai penutupan operasional,” ujarnya.
Hamzah menambahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi juga membuka peluang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan persoalan dalam proses perizinan tower telekomunikasi tersebut.
“Kami akan dalami lebih lanjut agar semuanya jelas dan aturan benar-benar ditegakkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua PAC BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, mengapresiasi respons DPRD yang dinilai cepat dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Menurutnya, audiensi tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong perbaikan tata kelola administrasi perusahaan tower agar lebih tertib dan sesuai aturan.
“Kami berharap hak-hak masyarakat tetap diperhatikan dan perusahaan segera melakukan pembenahan administrasi agar operasional berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya.
(Alex)
