Konflik Baru Persepsi Penilaian Kinerja Pemkot Bogor, Alma Wiranta: “Belum Voltooid Baca Regulasi”

0
15

Bogor, BERANTAS –

Menanggapi beberapa “konflik persepsi” di ruang publik Kota Bogor. Di satu sisi, adanya warga yang menilai kinerja Pemkot Bogor lambat merespons persoalan banjir, parkir liar, sampah, kemacetan lalin dan PKL. Di sisi lain, Pemkot telah mengklaim sudah bekerja sesuai koridor hukum dan tahapan regulasi yang berlaku.

Menanggapi tarik ulur persepsi itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, selaku Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Daerah Kota Bogor melontarkan pernyataan dengan tegas: “Banyak yang belum voltooid baca regulasi dan memahami tata kerja pemerintahan yang bertahap”.

Sebagaimana untuk diketahui “Voltooid” dalam penafsiran hukum diadopsi dan diartikan “tuntas atau selesai”.

Pernyataan itu disampaikan Alma Wiranta saat memimpin diskusi internal terkait Literasi Hukum dan Evaluasi Kinerja di ruang kerja Kabag Hukum dan HAM, Selasa 2/6/2026, bertepatan dengan persiapan agenda sidang paripurna di DPRD Kota Bogor tanggal 3 Juni 2026.

Alma Wiranta memetakan tiga penyebab konflik persepsi terhadap kinerja Pemkot sehingga ada beberapa media sosial yang membuat isu miring, diantaranya:

  1. Standar warga = hasil cepat pelayanan publik
  2. Standar birokrasi = prosedur hukum berdasarkan regulasi
  3. Standar medsos = viral = bukan hoax

“Konflik persepsi berdasarkan isu publik yang digiring bukan soal Pemkot kerja atau tidak berdasarkan regulasi, namun pada kepentingan segelintir yang hanya melihat aspek terlayani cepat atau pribadi yang menyerang langsung Walikota.” Ungkap Alma

Contoh yang Alma berikan saat warga kritik “Pemkot tidak bereskan parkir liar”. Faktanya, Perda No 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat ada norma partisipasi warga sebelum penindakan berupa pencegahan dan menjaga keselamatan warga.

“Pemkot akan tidak diam, seperti halnya roda hukum: pelan, tapi pasti dan tidak boleh melanggar. Namun harus bersama-sama warga untuk patuh dan mengawasi, nanti Perda-nya dianggap tidak bermanfaat karena tidak ada yang perduli jadi saya turun tangan ke wilayah yang dilaporkan warga.” tegas Alma Wiranta yang terpantau gencar dalam sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Bogor

Untuk mencari jalan terbaik sebagai solusi, Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM terus mensupport kinerja semua Perangkat Daerah dan Literasi Hukum termasuk bantuan hukum ke masyarakat melalui beberapa langkah nyata, diantaranya:

  1. “Papan Progres Perda” Digital: Melalui Jaringan dokumentasi informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor
  2. Klinik Regulasi Keliling: Tim Sapulidi (saat publik liat disini) turun ke beberapa wilayah sebagai uji kesesuaian antara regulasi dan fakta dilapangan.
  3. Forum Bale Badami Level Kota: Warga sampaikan keluhan dan masalah, dengan pelayanan konsultasi hukum dan posbankum di tiap kelurahan.

“Konflik persepsi itu sehat kalau disalurkan lewat data dan fakta. Jangan lewat asumsi apalagi media sosial yang tidak terkendali. Kami buka data regulasi supaya warga bisa menilai dengan lengkap, bukan sepotong, dan penjelasan baik formil dan materil bisa secara tuntas untuk penyediaan informasi di PPID.” kata Alma.

Alma menilai adanya konflik persepsi terhadap penilaian kinerja pemerintah wajar di era keterbukaan informasi, namun jangan sampai melanggar rambu-rambu aturan yaitu membuat hoax, pencemaran nama baik atau fitnah apalagi membuat permusuhan, adu domba atau kebencian terhadap pihak lain.

“Yang penting ada ‘pemahaman terhadap norma hukum’ seperti halnya saat ini banyak praktisi hukum yang telah membantu pemahaman ketertiban hukum dan sanksinya jika melanggar.

Alma menghimbau sesuai dengan tugas dan perannya di Pemkot Bogor dengan tiga pesan kunci untuk warga Kota Bogor saat mendengar informasi, yaitu:

  1. “Kritik boleh, tapi lengkapi dengan baca regulasi hingga voltooid” agar kritiknya tajam dan solutif.
  2. “Pemkot kerja, tapi kerja sesuai hukum” tidak boleh ada proyek siluman, semua lewat Perda/APBD.
  3. “Evaluasi Kinerja dan kawal bersama” kalau memahami tata kelola pemerintahan, maka konflik persepsi jadi bahan bakar perbaikan dalam kontrol sosial.

Pemkot Bogor saat ini tengah merampungkan beberapa program kegiatan prioritas pembangunan berdasarkan tahapan sesuai regulasi. Alma berharap, dengan transparansi data dan literasi regulasi yang masif, konflik persepsi berupa isu yang berkembang saat ini karena ketidak tahuan masyarakat terhadap kinerja Pemkot Bogor, apalagi ditengah minimnya anggaran bergeser jadi kolaborasi persepsi untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, agar sama-sama paham arah pembangunan yang harus melalui perubahan.

“Mari baca regulasi secara utuh kemudian amati tahapannya, agar voltooid menilai suatu penomena dalam kinerja Pemkot Bogor sehingga tidak menjadi fitnah dan merusak kerukunan hidup di Kota Bogor.” Tutup Alma Wiranta melalui selulernya yang saat ini sedang mendampingi Walikota Bogor acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

(Abah Tataros)