Bogor –
Pemeriksaan yang dilakukan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor terhadap oknum Notaris setelah adanya laporan masyarakat adalah bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas profesi hukum.
MPDN hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk memastikan roda pelayanan publik berjalan proporsional, sesuai Kode Etik Notaris dan UU Jabatan Notaris. Setiap laporan warga ditindaklanjuti lewat mekanisme klarifikasi dan uji materiil. Proses ini memberi ruang bagi Notaris menjelaskan, bagi masyarakat didengar, dan bagi hukum ditegakkan.
Ketua MPDN Kota Bogor, Dr(c). Alma Wiranta, S.H., M.Si.(Han)., CLA, menilai langkah MPDN sejalan dengan semangat “Transparan” di sektor hukum:
“Transparansi itu obat terbaik. Saat MPDN memeriksa secara terbuka dan prosedural, kepercayaan publik ke Notaris justru naik. Warga tahu profesi ini diawasi. Notaris tahu rambu-rambu dijaga. Hasilnya: pelayanan publik yang lebih tertib dan proporsional,” ujar Alma, 5 Juni 2026 setelah menutup sidang pemeriksaan MPDN Kota Bogor
Dengan adanya pemeriksaan pengawasan ini, 3 hal jadi lebih kuat:
- Kepastian Hukum: Akta yang dibuat Notaris punya daya pembuktian tinggi karena prosesnya diawasi.
- Perlindungan Warga: Masyarakat punya jalur resmi jika merasa dirugikan, tanpa harus adu di media sosial.
- Maruah Profesi: Notaris yang bekerja sesuai aturan terlindungi. Yang menyimpang dibina atau ditindak sesuai tingkat kesalahannya.
“Jadi, pemeriksaan melalui sidang MPDN kepada Notaris bukan “aib profesi”. Ini koreksi sehat. Dari koreksi inilah lahir Notaris Kota Bogor yang lebih profesional, lebih hati-hati, dan lebih fokus melayani masyarakat sesuai sumpah jabatannya.” Tutup Alma Wiranta
(Abah tataros)



