Bogor –
Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Sekretariat Daerah Kota Bogor menggelar kegiatan focus grup discussion (FGD) tentang Pengamanan Aset Barang Milik Daerah dilingkungan Pemkot Bogor secara daring, Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Aspemkesra H. Eko Prabowo, AP. MSi, dihadiri sekitar 160 peserta dari seluruh ASN Pemkot Bogor, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kasi Datun, Agnes Renita Butar-Butar, SH., MH dan Setda Kota Bogor, Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta, SH., MSi(Han). Kegiatan yang dilaksanakan pada hari jumat (12/6/2026) dimoderatori Yulia Anita Indrianingrum, SH., MSc dan master ceremoni Vilya Kristiana, SH.
Dalam pembuka, Aspemkesra, Eko Prabowo mengungkapkan kondisi beban kerja perangkat daerah yang dipimpinya yaitu Bagian Hukum dan HAM ketika persoalan aset BMD terus terjadi gugatan dipengadilan, dikarenakan kelalaian administrasi dan pendataan fisik, sehingga FGD pengamanan aset BMD Pemkot Bogor perlu dilaksanakan segera sebagai penguatan tata kelola pemerintahan.
Setelah itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta sebagai narasumber pertama memaparkan isu terkini terkait beberapa kasus dan menguatkan tiga parameter pengamanan aset BMD berupa pengamanan fisik, administrasi dan hukum.

“Dalam strategi Aset Liability Manajemen, tiga parameter pengamanan aset meliputi pengamanan fisik, administrasi dan hukum sebagai strategi manajemen.” Ungkap Alma
Adapun FGD pengamanan aset BMD Kota Bogor yang diselenggarakan Sekretariat Daerah merupakan respon dari maraknya isu persoalan aset BMD di Kota Bogor. Sehubungan juga dengan adanya pembahasan perubahan Perda Kota Bogor nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan BMD Kota Bogor dan penguatan Perda Nomor 5 tahun 2024 tentang penyelenggaraan penerimaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.
Kasi Datun, Agnes Renita menekankan pada pokoknya pengamanan aset BMD pada tupoksi Pengacara Negara terhadap permintaan pendapat hukum dan proses litigasi di Pengadilan Negeri terhadap kasus perdata pada obyek aset pemerintah.
Dalam tanya jawab, Alma Wiranta lebih fokus membedah instrumen yang dipakai Pemkot Bogor untuk mengamankan aset BMD sesuai pada Perda, Perwali dan Keputusan Walikota sebagai pedoman serta Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (Simasda) sebagai digitalisasi data aset BMD berupa tanah, gedung, kendaraan, dan peralatan Pemkot Bogor.
“Update data merupakan bagian manajemen pengamanan, dalam aplikasi SIMASDA tercantum luas tanah 500 m2 tapi di lapangan 700 m2, berarti ada selisih 200 m2 luasan yang rawan diserobot. Pengamanan fisik sebagai metode pengawasan wajib dijalankan, dan data update pejabat yang bertanggungjawab penguasaan aset sebagai mitigasi risiko harus dicek dan transparan dokumen aset BMD dapat diliat masyarakat,” jelas Alma.

Setiap aset BMD bergerak harus terdata secara update, termasuk hibah, sewa, KSP, BGS, pinjam pakai wajib legal review disesuaikan dengan nilai aset BMD, termasuk jika ada penyertaan modal pemerintah kepada BUMD sehingga ada peralihan aset.
“Tanah sebagai aset BMD harus bersertipikat, lalu di plang dan dipagar, sehingga kolaborasi dengan Kantor Pertanahan dan hasil eksekusi pengadilan tidak sia-sia. Target 2026 ini semua aset BMD berupa tanah Pemkot akan disertipikatkan. Jika ada aset BMD yang kuasai pihak ketiga, dapat segera disomasi atau gugat dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara sampai eksekusi, semuanya berkaitan dengan pengamanan aset BMD Pemkot Bogor nggak pakai kompromi,” tegas Alma yang fokus dalam peningkatan PAD Kota Bogor dari aspek pemanfaatan aset.

Alma mematahkan anggapan “aset urusan BKAD saja”. Pengamanan aset BMD itu kerja tim bersama seluruh Perangkat Daerah sampai Kecamatan dan Kelurahan se Kota Bogor.
“Kalau hanya satu OPD jalan sendiri dalam pengamanan aset BMD, pasti akan kerepotan sehingga diperlukan SOP dalam pengamanan aset dengan kolaborasi, sambil mengupdate data BMD sebagai kewajiban sinkronisasi sebagai tertib administrasi sesuai MCSP KPK. ” kata Alma Wiranta
Kesimpulan paparan, Alma Wiranta memberikan contoh kasus nasional terkait banyak aset Pemda hilang karena data nggak update, SOP dilanggar karena regulasi daerahnya lemah dan pembiaran ketika ada pihak ketiga mengklaim.
“Di Kota Bogor kita harus perkuat pendataan secara digital melalui SIMASDA, dan update tiap ada perubahan termasuk kolaborasi semua OPD melaporkan kepada Sekda selalu ketua BMD Kota Bogor. Kalau ada OPD nggak update data, BKAD bersama Bagian Hukum dan HAM langsung dapat memanggil dan Itu merupakan strategi manajemen reinsporcement tanggungjawab resiko bagi setiap pengguna aset BMD,” Tutup Alma Wiranta dengan mengepalkan tangan untuk mengajak semangat.
(Abah Tataros)



