
berantasonline.com (Sukabumi)
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi membuka Posko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 sebagai pusat layanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat selama pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Posko SPMB yang mulai beroperasi sejak Rabu (17/6/2026) tersebut berlokasi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Keberadaannya ditujukan untuk membantu orang tua, calon peserta didik, maupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait tahapan dan mekanisme penerimaan murid baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Herdiawan Waryadi, menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan melalui Posko SPMB dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
“Posko ini kami siapkan untuk memberikan pelayanan informasi sekaligus menerima pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Seluruh layanan diberikan secara terbuka dan tidak dipungut biaya,” ujar Deden.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut pada hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Selain pelayanan secara langsung di kantor Dinas Pendidikan, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Deden menjelaskan, pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dilakukan melalui empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan, sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, jalur prestasi memberikan kesempatan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat dapat memanfaatkan Posko SPMB sebagai sarana konsultasi dan pengaduan resmi agar setiap permasalahan yang muncul selama proses penerimaan murid baru dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan kanal resmi yang telah disediakan sehingga proses SPMB dapat berjalan lebih transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Adapun layanan Posko SPMB SMP Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 dapat diakses setiap hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui tautan layanan yang telah disediakan oleh panitia SPMB.
Dengan hadirnya Posko SPMB 2026, diharapkan masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan terpercaya, sekaligus meningkatkan transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru di Kabupaten Sukabumi.
(Alex)