SPMB 2026 Dibuka, Ini Jalur, Kuota dan Jadwal Lengkap Penerimaan Murid Baru di Sukabumi

0
9

berantasonline.com (Sukabumi)

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan resmi melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi bagi seluruh calon peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa SPMB bukan hanya proses penerimaan siswa baru, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas dan merata.

“Seluruh tahapan pelaksanaan SPMB telah disusun berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan demikian, proses seleksi diharapkan berjalan lebih tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat,” jelasnya, Rabu (17/06/2026).

Pada pelaksanaannya, SPMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sementara jalur prestasi pada jenjang SMP memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.

Untuk jenjang SD, kuota penerimaan terdiri dari jalur domisili sebesar 75 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen. Sedangkan pada jenjang SMP, kuota dibagi menjadi jalur domisili 50 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, serta mutasi 5 persen.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan pembagian kuota tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pemerataan akses pendidikan dan penghargaan terhadap prestasi peserta didik.

“Komposisi kuota yang telah ditetapkan diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik berprestasi untuk memperoleh sekolah yang sesuai dengan potensinya,” ujarnya.

Dari sisi daya tampung, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan kapasitas yang cukup besar untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan masyarakat. Tercatat sebanyak 1.132 SD negeri dengan 1.495 rombongan belajar memiliki daya tampung 54.342 siswa. Sementara itu, 160 SMP negeri dengan 622 rombongan belajar mampu menampung 21.720 siswa.

Dengan demikian, total daya tampung sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi pada tahun ajaran 2026/2027 mencapai 76.062 siswa.

Untuk jenjang SMP, pendaftaran tahap pertama melalui jalur afirmasi dan mutasi telah dibuka pada 15 hingga 19 Juni 2026. Seleksi dilaksanakan pada 20–21 Juni 2026, sedangkan hasilnya diumumkan pada 22 Juni 2026.

Selanjutnya, pendaftaran tahap kedua melalui jalur prestasi dan domisili akan berlangsung pada 24 hingga 27 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 29 Juni 2026. Peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada 1 hingga 4 Juli 2026 di sekolah tujuan masing-masing.

Dinas Pendidikan juga mengingatkan masyarakat agar melakukan pendaftaran melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Khusus jenjang SMP, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman SPMB Kabupaten Sukabumi, sedangkan untuk jenjang SD verifikasi dan pendaftaran dilaksanakan secara langsung di sekolah tujuan.

Guna menjamin pelayanan yang optimal dan mengantisipasi berbagai kendala selama proses penerimaan murid baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi membuka Posko Pengaduan SPMB di Ruang ICT Center Disdik Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II Cikembang KM 22.

Layanan pengaduan tersebut dibuka selama pelaksanaan SPMB, mulai 15 hingga 29 Juni 2026 pada hari kerja. Masyarakat yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Deden Sumpena mengajak seluruh orang tua dan calon murid untuk mengikuti proses SPMB sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap seluruh tahapan penerimaan murid baru tahun ini dapat berjalan lancar, tertib, dan transparan sehingga mampu memberikan pelayanan pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Alex)