Muaro Jambi, BERANTAS
DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyelenggarakan rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua DPRD Aidi Hatta bersama organisasi perangkat daerah dan pihak terkait, Kamis (2/7).
Hasil rapat tersebut memutuskan sejak Kamis 2 Juli 2026, para pengrajin bata tetap diperbolehkan melanjutkan kegiatan produksi dan pengambilan bahan baku di lokasi galian, dengan catatan proses legalitas perizinan tetap dilanjutkan.
Perizinan dan regulasi
Masalah inti yang dihadapi para pengrajin bata adalah belum mengantongi izin galian, dan proses penerbitan izin galian berada penuh ditangan pemerintah provinsi.

Ketua DPRD Aidi Hatta menyebutkan, Pemerintah daerah dan DPRD telah menyamakan persepsi dengan UPTD teknis untuk mempermudah proses perizinan, tanpa mengabaikan ketentuan lingkungan dan hukum.
“Proses pengurusan izin akan dilakukan oleh pihak ketiga yang direkomendasikan komunitas pengrajin, sehingga seluruh aktivitas selanjutnya memiliki dasar hukum yang jelas. Selanjutnya proses perizinan akan dipantau agar sesuai ketentuan yang berlaku”, ujarnya.
Dampak pada komunitas pengrajin
Gangguan izin membuat aktivitas produksi terhenti, memengaruhi pendapatan perajin dan pekerja terkait.
Keputusan DPRD disambut antusias; para perajin menyatakan lega karena dapat kembali bekerja setelah sempat terhenti akibat persoalan perizinan. Masa aksi membubarkan diri secara tertib setelah menerima hasil mediasi.
Tindak lanjut dan pengawasan
DPRD Kabupaten Muaro Jambi memastikan akan terus mengawal seluruh tindak lanjut hasil rapat agar proses legalisasi berjalan sesuai aturan.
Pengawasan akan fokus pada kepatuhan proses perizinan, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Jika perizinan dan pengawasan berjalan sesuai rencana, aktivitas pengrajin diharapkan berlangsung aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(JR)



