BK DPRD Jambi Diminta Mengusut Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Dewan Terkait Polemik Anggaran Siluman Rp 57 Miliar

0
21

JAMBI, BERANTAS

Ketua Tim Independent Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto B. Manalu, secara resmi menyerahkan laporan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi terhadap Ketua DPRD setempat, M. Hafiz.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik di tengah munculnya polemik alokasi anggaran yang belum jelas mekanisme pembahasannya atau disebut “anggaran siluman” senilai Rp57 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.

Surat pengaduan resmi disampaikan langsung ke kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 3 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Wiranto menjelaskan langkah ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan laporan ini bukan bertujuan menghakimi, melainkan mendorong lembaga kehormatan menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

“Laporan ini kami ajukan agar Badan Kehormatan menjalankan fungsi dan wewenangnya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan DPRD. Setiap pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan setiap kebijakan maupun proses yang menjadi kewenangannya,” ujar Wiranto.

Menurutnya, sebagai pemimpin lembaga legislatif daerah, M. Hafiz memikul tanggung jawab konstitusional maupun moral dalam memimpin pelaksanaan fungsi penganggaran. Oleh karena itu, setiap isu yang berkaitan dengan APBD harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dasar hukum pengaduan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan DPRD memiliki tiga fungsi utama: pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, lembaga wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepentingan umum, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketentuan ini juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan anggaran daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, berkeadilan, bermanfaat bagi masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan.

Munculnya dugaan alokasi anggaran senilai Rp57 miliar yang belum diketahui asal-usul dan proses pengesahannya telah memicu keraguan luas di kalangan masyarakat. Wiranto menegaskan, jika alokasi tersebut benar ada namun dibahas tanpa keterbukaan, hal ini bukan sekadar masalah administrasi keuangan, melainkan menyentuh integritas lembaga legislatif secara keseluruhan.

“Apabila benar terdapat anggaran yang muncul tanpa diketahui mekanisme pembahasannya secara terbuka, maka hal tersebut menyangkut integritas lembaga legislatif. Karena itu, Badan Kehormatan harus memberikan kepastian kepada masyarakat melalui pemeriksaan yang profesional dan independen,” tegasnya.

Pihak TINDAK juga mengingatkan agar Badan Kehormatan mengusut pengaduan ini secara objektif tanpa memandang status atau jabatan pihak yang dilaporkan. Lembaga berkewajiban menjaga marwah DPRD dengan menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang diduga melanggar aturan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan polemik yang berlarut-larut. Badan Kehormatan harus membuktikan bahwa mekanisme penegakan kode etik di DPRD benar-benar berjalan. Tidak boleh ada kesan pimpinan lembaga mendapatkan perlindungan khusus saat menghadapi dugaan pelanggaran etik,” tambahnya.

Wiranto menegaskan pihaknya tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi. Ia berharap tim pemeriksa segera memanggil pihak terkait, meneliti seluruh dokumen penganggaran yang diperlukan, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan secara terbuka.

“Kepercayaan publik adalah modal utama lembaga legislatif. Setiap dugaan pelanggaran kode etik harus diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasar hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tercapai kepastian hukum maupun kepastian etik bagi seluruh masyarakat,” tutup Wiranto.

(P.Manalu/Roi S)