
berantasonline.com (Sukabumi)
Menjelang dimulainya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan rapat penandatanganan fakta integritas pada Kamis (22/05/2025), sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjamin proses seleksi yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari aparat keamanan hingga mitra-mitra pendidikan, antara lain perwakilan dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kodim, PWI, serta organisasi profesi dan lembaga pendidikan seperti PGRI, Dewan Pendidikan, K3S, MKKS, dan sejumlah perangkat daerah terkait seperti Dinas Sosial, Disdukcapil, hingga Inspektorat.
“Alhamdulillah hari ini kami bersama seluruh pemangku kepentingan melaksanakan rapat fakta integritas sebagai bagian dari persiapan sistem penerimaan murid baru di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nurgraha.
Dalam pelaksanaan PPDB tahun ini, Disdik menerapkan empat jalur penerimaan: jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Jalur domisili mendapat porsi terbesar, yaitu 75% untuk jenjang SD dan 50% untuk SMP. Jalur afirmasi dialokasikan sebesar 20% untuk SD dan 25% untuk SMP. Sementara jalur prestasi dan mutasi masing-masing mendapat kuota 5%.
Proses pendaftaran untuk jalur afirmasi dan prestasi dijadwalkan berlangsung pada 16–19 Juni 2025, dengan pengumuman hasil pada 23 Juni dan daftar ulang pada 1–4 Juli 2025. Sedangkan pendaftaran jalur domisili dan mutasi akan dibuka pada 23–26 Juni, dengan hasil diumumkan pada 30 Juni 2025.
Kadisdik berharap seluruh proses PPDB tahun ini dapat berjalan lancar, aman, dan sukses. “Mudah-mudahan pelaksanaan SPMB 2025 dapat memberikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak-anak Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Selain menjamin proses seleksi yang objektif dan akuntabel, pelaksanaan PPDB tahun ini juga diarahkan untuk memperluas akses pendidikan yang inklusif, termasuk bagi anak dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan siswa berprestasi.
“Kami ingin memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh hak atas pendidikan yang layak. Karena itu, pelaksanaan PPDB harus berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab,” tutup Eka.
(Alex)