
berantasonline.com (Sukabumi)
Menanggapi munculnya kekhawatiran masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah yang dinilai berlebihan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menegaskan kembali pentingnya menyelenggarakan kegiatan tersebut secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.
Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/3037/Sekret/2025 pada 17 April 2025, yang ditujukan kepada seluruh komite sekolah serta kepala satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM. Edaran tersebut berisi imbauan agar kegiatan perpisahan murid dilaksanakan secara efisien, meriah namun tetap hemat biaya.
“Prinsipnya, kami mendorong kegiatan perpisahan yang bersahaja, penuh makna, tapi tidak menimbulkan beban ekonomi. Kalau bisa tanpa biaya, itu lebih baik,” ujar Khusyairin, Minggu (18/05/2025).
Ia mengakui bahwa kreativitas siswa tetap bisa diekspresikan, namun bentuk perayaan seperti pawai atau pertunjukan drum band dari luar sekolah sebaiknya dipertimbangkan kembali karena memerlukan dana tambahan.
“Pertunjukan seperti drum band memang menarik, tapi membutuhkan biaya. Apakah dilarang? Tidak secara eksplisit, namun itu bukan bentuk perpisahan yang ideal dalam konteks efisiensi dan kondisi ekonomi sebagian orang tua,” jelasnya.
Hingga pertengahan Mei, menurut Khusyairin, belum ada laporan dari sekolah yang merencanakan perpisahan dalam skala besar. Baik di jenjang SD maupun SMP, kegiatan perpisahan yang dilaporkan bersifat internal dan sederhana.
Terkait kekhawatiran dari pelaku usaha hiburan seperti jasa penyedia drum band, Khusyairin menekankan bahwa prioritas utama Disdik adalah memastikan kegiatan sekolah tidak membebani masyarakat.
“Yang kami utamakan adalah perlindungan terhadap orang tua. Apapun bentuk kegiatan yang berisiko menambah beban pengeluaran harus diminimalkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa imbauan ini tidak bersifat mengikat secara hukum atau administratif, tetapi menjadi bagian dari pembinaan terhadap sekolah agar peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi peserta didiknya.
“Tidak ada sanksi administratif, namun bila sekolah tidak mengindahkan imbauan ini, kami akan lakukan pembinaan. Arahan dari pimpinan jelas: hindari kegiatan yang bersifat euforia dan membebani,” katanya.
Mengenai prosedur pelaporan, Khusyairin menjelaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan mengajukan izin resmi, melainkan cukup melaporkan rencana kegiatan perpisahan kepada Disdik.
“Selama ini kami hanya menerima laporan, bukan permohonan izin. Dan berdasarkan pemantauan saat ini, belum ada sekolah yang mengarah pada kegiatan perpisahan berskala besar,” pungkasnya.
(Ris)