
berantasonline.com (Sukabumi)
Menjelang akhir tahun pelajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan atau wisuda di seluruh satuan pendidikan. Surat Edaran bernomor 400.3.1/3037/Sekret/2025 itu diterbitkan pada 17 April 2025, dan ditujukan kepada satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SKB hingga PKBM.
Dalam surat tersebut, Disdik menekankan agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana, bermakna, serta tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua siswa. Penyelenggaraan diimbau agar dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
“Tidak dilarang mengadakan perpisahan. Tapi pelaksanaannya harus sederhana, tanpa pungutan yang membebani orang tua, serta memanfaatkan sarana sekolah,” ujar Kepala Seksi Kesiswaan Disdik Kabupaten Sukabumi, Devi Indra Kusumah, Senin (21/04/2025).
Devi menambahkan, untuk sekolah swasta, pelaksanaan perpisahan diserahkan kepada kebijakan yayasan masing-masing. Meski begitu, Disdik tetap menganjurkan pelaksanaan yang hemat, bijak, dan tidak menimbulkan keresahan publik.
Poin penting lainnya dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi guru dan tenaga kependidikan untuk menarik dana dalam bentuk apa pun guna membiayai kegiatan perpisahan.
“Meski begitu, sekolah tetap diperbolehkan untuk mendukung kegiatan yang diinisiasi siswa atau komite sekolah, misalnya dengan memberikan fasilitas dan dukungan teknis,” jelasnya.
Disdik juga meminta kepala sekolah agar memastikan seluruh kegiatan perpisahan berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, sekolah yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga nilai-nilai kebersamaan dan apresiasi di akhir masa belajar siswa, sekaligus menghindari praktik komersialisasi kegiatan sekolah yang dapat menimbulkan ketimpangan sosial,” tandasnya.
(Ris)