Bogor –
Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah kepada warga di Aula Kantor Kecamatan Bogor Selatan. Kegiatan untuk menaikkan literasi hukum dan memastikan peraturan daerah tidak hanya jadi arsip, tapi dipahami dan dijalankan masyarakat berjalan dengan antusias yang tinggi dihadiri sekitar 138 peserta, senin (15/6/2026).
Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Abdul Kadir Hasbi Alatas dan Alma Wiranta dengan kapasitas sebagai ahli madya Kejaksaan RI penugasan Kabag Hukum dan HAM di Pemkot Bogor. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif ini jadi bukti sinergi dalam menyebarluaskan informasi hukum ke akar rumput.
Tiga Perda yang disosialisasikan ke warga Kota Bogor Selatan dengan penjelasan langsung diantaranya Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Msyarakat yang disampaikan Said Muhammad Mohan, fokus pada 13 poin ketertiban mulai dari PKL, reklame liar, parkir, kebisingan, hingga peran RT/RW.
“Pengurus lingkungan dan warga jadi garda depan jaga ketertiban. Sosialisasi ini buka wawasan baru buat kita semua karena tidak semua membuka JDIH,” ujarnya.
Selanjutnya Perda No. 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan yang dipaparkan Fajar Muhammad Nur, materi mengenai hak dan kewajiban pekerja, kontrak kerja, UMP, BPJS Ketenagakerjaan, hingga kewajiban perusahaan utamakan tenaga kerja lokal. Fajar mencatat banyak masukan warga soal pengawasan upah.
“Ini PR Komisi IV, ke depan bisa jadi bahan evaluasi dan motivasi revisi Perda Ketenagakerjaan karena sudah terlalu lama dan sudah ada aturan baru UU Ciptaker,” katanya.
Untuk Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang dijelaskan oleh Hasby Alatas, menegaskan komitmen Pemkot untuk melindungi perempuan dari kekerasan, diskriminasi, serta mendorong pemberdayaan ekonomi harus jadi prioritas.
Keterbatasan SDM Pemkot, anggaran dan waktu membuat kolaborasi sosialisasi peraturan (sosper) jadi bahan evaluasi sehingga DPRD Kota Bogor turun tangan membantu Pemkot Bogor. Alma Wiranta menyebut sosialisasi Perda selama ini terhambat karena Pemkot Bogor hanya menganggarkan 1 kegiatan setahun dan optimal melalui JDIH Kota Bogor.
“Dari pemerintah hanya punya anggaran satu kali setahun dan lewat aplikasi JDIH. Alhamdulillah dengan dukungan DPRD, sosialisasi bisa diperluas. Ini bentuk kolaborasi nyata untuk penguatan literasi hukum di Kota Bogor,” ujar Alma.

Alma menambahkan, Kota Bogor saat ini punya 124 Perda yang masih berlaku. Jumlah itu terlalu besar untuk dipahami warga jika tanpa kerja sama berkelanjutan.
“Target kami, literasi hukum merata dan warga tahu aturan, taat aturan, dan ikut jaga aturan dan hukum tertinggi di negeri ini adalah kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tegas Alma Wiranta
Komitmen DPRD Kota Bogor melalui Komisi 1, Said Muhammad Mohan menekankan, penyebarluasan Perda adalah amanat Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, karena itu sosialisasi harus dilakukan bersama DPRD dan Pemkot Bogor tidak bisa hanya mengandalkan JDIH.
“DPRD berkomitmen mendukung penuh, target kami sosialisasi ini bisa menjangkau seluruh 68 kelurahan di Kota Bogor dengan difokuskan pada 6 Kecamatan. Jangan sampai Perda bagus tapi warga nggak tahu,” kata Mohan.
Sosialisasi peraturan ditutup dengan sesi tanya jawab. Warga aktif diskusi, DPRD dan Pemkot Bogor membagikan leaflet ringkas 3 Perda agar materi mudah dibawa pulang.
Alma Wiranta menutup dengan pernyataan, “Kalau warga paham peraturan yang ada di Kota Bogor, diharapkan nantinya lebih tertib, aman, dan adil, serta meningkatkan taraf hidup warga.
(Abah Tataros)



