
berantasonline.com (Sukabumi)
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-9 Tahun 2025, dengan dua agenda utama yakni Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Bertempat di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/03/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II DPRD, Usep, dan Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi, Asep Japar, beserta Wakil Bupati, Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati dan sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan.
“LKPJ sendiri merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD kemudian akan melakukan pembahasan LKPJ tersebut dalam waktu 30 hari,” jelasnya.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Bupati mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh kesepakatan. Setelah penyampaian LKPJ, tahapan selanjutnya adalah kajian dan pembahasan oleh Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerja perangkat daerah, rapat kerja gabungan, dan rapat internal Badan Anggaran DPRD.
“Puncaknya, Rapat Paripurna DPRD akan mengambil keputusan dan menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 30 April 2025,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi mengatakan, LKPJ ini merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.
LKPJ 2024 memuat detail pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 serta capaian kinerja utama Kabupaten Sukabumi. Beberapa poin penting yang disoroti adalah:
- Peningkatan IPM: Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 70,18.
- Pertumbuhan Ekonomi: Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mencapai 5,15%.
- Evaluasi Program: Dari 155 program yang dijalankan, 80 indikator berhasil melampaui target, sementara 65 program lainnya memerlukan perbaikan.
Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, LKPJ ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
“Tantangan seperti bencana alam dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi menjadi fokus utama untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang,” ungkapnya.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan rancangan awal RPJMD 2025-2029 yang akan dibahas bersama DPRD, dengan harapan pembangunan daerah terus meningkat dan mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).
Dalam rapat Paripurna tersebut, Pimpinan DPRD juga telah meminta kepada setiap Komisi untuk segera menyusun jadwal pembahasan LKPJ sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah.
(Alex)