Bogor –
Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mendukung rencana penerbitan surat edaran Bupati Bogor terkait pencegahan dan penanggulangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Selain mendukung surat edaran tersebut, legislatif juga mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum yang lebih kuat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, saat menerima audiensi Forum Pesantren dan DKM se-Bogor Raya di Ruang Rapat DPRD, Senin (22/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wasto didampingi sejumlah anggota Komisi IV dan kepala dinas dari instansi terkait.
Pertemuan tersebut secara khusus membahas berbagai upaya pencegahan terhadap fenomena LGBT yang dinilai semakin marak di wilayah Bogor.
Wasto menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, Allah Swt. hanya menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Pasangan laki-laki adalah perempuan dan pasangan perempuan adalah laki-laki, bukan sejenis. Namun, karena hawa nafsu dan godaan setan, manusia melanggar fitrahnya,” ujar Wasto.
Ia juga mengingatkan bahwa LGBT merupakan bentuk kefasikan dan penyimpangan moral yang tidak boleh dinormalisasi. Perilaku menyimpang ini menurutnya telah dikenal sejak zaman Nabi Luth a.s.
Wasto menyayangkan berbagai upaya pembelaan terhadap komunitas ini yang kerap berlindung di balik isu hak asasi manusia (HAM).
“Para pembela LGBT berlindung di balik jubah HAM. Padahal, perilaku tersebut memicu banyak penyakit menular seperti sifilis, gonore, hingga HIV,” lanjutnya.
Ia menambahkan, korban akan terus bertambah jika gerakan pencegahan tidak diperjuangkan secara serius. Mengingat kampanye LGBT dilakukan secara masif, maka upaya pembentengannya pun harus melibatkan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
“Islam adalah agama yang tegas terhadap LGBT. Karena gerakan mereka masif, maka kita juga harus bergerak secara masif,” tegasnya.
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, program pencegahan bahaya LGBT harus menjadi gerakan bersama yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Gerakan ini harus dikomandoi oleh pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai stakeholder. Produk hukum tertinggi yang paling penting di tingkat daerah adalah peraturan daerah,” jelas Wasto.
Rekomendasi kedua, Komisi IV meminta Bupati atau Sekretaris Daerah segera menerbitkan surat edaran tentang pencegahan LGBT, termasuk program sosialisasi ke masyarakat. Surat edaran tersebut dinilai dapat menjadi langkah taktis sebelum perda resmi disahkan.
“Surat edaran itu bisa menjadi bahan atau landasan menuju lahirnya peraturan daerah,” katanya.
Di samping itu, Komisi IV mendorong penguatan peran Forum Pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta majelis taklim. Lembaga-lembaga keagamaan ini diharapkan aktif memberikan edukasi mengenai bahaya LGBT kepada umat.
Wasto juga menyatakan dukungannya terhadap program-program pencegahan yang selama ini telah dijalankan oleh dinas-dinas terkait.
“Masalah LGBT harus menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, perlu ada peraturan daerah sebagai instrumen pencegahannya,” pungkas Wasto.
Dalam pertemuan itu, seluruh kepala dinas yang hadir menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penerbitan surat edaran bupati maupun perda. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan resmi bagi semua elemen masyarakat dalam mengedukasi warga mengenai bahaya LGBT.
(red.2)



