DPRD Sukabumi Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Upaya Antisipasi Beban Fiskal Masa Depan

0
11

berantasonline.com (Sukabumi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. Rapat berlangsung pada Kamis (15/05/2025) di ruang rapat utama DPRD.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, serta didampingi Wakil Ketua H. Usep dan Ramzi Akbar Yusuf, rapat ini turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.

Ketua DPRD Budi Azhar menilai pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran besar di tahun politik mendatang.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk perencanaan jangka panjang yang sehat agar pembiayaan Pilkada 2029 tidak membebani satu tahun anggaran secara penuh. Dengan Raperda ini, dana bisa disiapkan secara bertahap,” ujarnya usai rapat.

Ia juga menegaskan bahwa proses pembahasan akan dilanjutkan dengan kajian menyeluruh antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), guna memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi fiskal daerah.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, dalam penjelasannya menekankan pentingnya perencanaan anggaran dini untuk agenda nasional lima tahunan seperti Pilkada. Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas serta jumlah pemilih yang terus meningkat akan berdampak langsung pada besarnya anggaran yang dibutuhkan.

“Dari logistik hingga honorarium petugas TPS, semua membutuhkan perencanaan matang. Karena itu, dana cadangan ini jadi solusi untuk membagi beban secara proporsional dalam tiga tahun ke depan,” jelas Andreas.

Ia menambahkan bahwa pembentukan dana cadangan telah diatur dalam regulasi nasional, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam menyusun anggaran secara transparan dan akuntabel untuk seluruh tahapan Pilkada 2029,” imbuhnya.

Dengan rencana alokasi bertahap selama tiga tahun anggaran, pemerintah berharap pembiayaan Pilkada dapat dilakukan secara efisien tanpa mengganggu pelaksanaan program pembangunan prioritas lainnya.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini