Gubernur Jabar Hapuskan Seluruh Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

0
79

Jabar, BERANTAS –

Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di Jawa Barat.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni dan memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, jadi tunggakan pajak sejak tahun 2024 kebelakang berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar”, ujar Gubernur dalam video yang diunggah di akun tiktok @dedimulyadiofficial, Selasa (18/3).

Untuk bisa menikmati program tersebut, Gubernur KDM memberikan tenggat waktu sejak tanggal 11 April hingga 6 Juni 2025 kepada para wajib pajak, untuk melakukan perpanjangan dengan membayar tagihan pajak di tahun berjalan saja / tahun 2025.

Jika biasanya yang dihapus hanya denda keterlambatan, maka kali ini seluruh tunggakan bakal dihilangkan termasuk dendanya. Ayo manfaatkan kesempatan langka ini.

(red.2)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini