Pasca Putusan Majelis Hakim Perkara Korupsi Dana BOS dan BOSDA SMPN 1 Siau Timur, Kejari Sitaro Akan Mengajukan 2 Tersangka ke Persidangan

0
85

Sulut, BERANTAS –

Rabu tanggal 12 Maret 2025 Pukul 12.15 Wita, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda, S.H. M.H. membacakan putusan Nomor: 49/PID.SUSTPK/2024/PN MND perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2021 pada SMP Negeri 1 Siau Timur Kecamatan
Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atas nama Terdakwa Alfira Reine Kakalang, sebagai berikut:

1). Menyatakan Terdakwa ALFIRA REINE KAKALANG terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

2). Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ALFIRA REINE KAKALANG oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

3). Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa ALFIRA REINE KAKALANG untuk membayar uang pengganti sejumlah 423.709.676,- (empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah), apabila terpidana tidak membayar sisa uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

Bahwa atas putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus maupun Terdakwa menyatakan sikap masih berpikir – pikir untuk melakukan upaya hukum Banding sesuai dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana yang ditentukan oleh KUHAP.

Disamping itu berdasarkan alat bukti yang diperoleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah menetapkan tersangka Diane Pianaung dan Eka Candra Kahiking berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: KEP-I-6/P.1.20/Fd.1/02/2025 dan NOMOR: KEP-I-5/P.1.20/Fd.1/02/2025 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2021 pada SMP Negeri 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana.

“Berdasarkan perkembangan perkara dan merujuk ke fakta persidangan yang kemudian dituangkan dalam Putusan Pengadilan, Kejaksaan Kepl. Sitaro telah menetapkan 2 tersangka dan diharapkan dalam waktu dekat juga akan diajukan ke persidangan”, ungkap Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH., MH dalam keterangan Pers nya.

Kajari menambahkan, bahwa akibat dari perbuatan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 488.709.697,00.

(rls/Tamp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini