Pembayaran THR ASN Sitaro Menunggu Terbitnya Perbup

0
7

Sitaro, BERANTAS

Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sitaro berharap agar Tunjangan Hari Raya (THR) gaji 14 dapat dicairkan sebelum lebaran yang diprediksi Hari Raya “Idul Fitri 1446 H” jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

Saat diminta pendapatnya, Kamis (13/3/2025) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemkab Sitaro Rolly Korengkeng mengatakan, saat ini proses pencairan masih menunggu penerbitan Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.

Ditambahkan Kaban Korengkeng, sebelum lebaran dipastikan THR gaji 14 akan direalisasikan pembayarannya. “Mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen sama seperti tahun 2024, mudah-mudahan tergantung kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

“Mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun ini Saat ini Pemkab Sitaro belum bisa memastikan besarannya, kami harus melihat kondisi keuangan pemerintah daerah,” tutupnya.

(Tampubolon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini