
berantasonline.com (Sukabumi)
Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan program pendidikan karakter dan bela negara yang akan dimulai serentak di seluruh wilayah Jawa Barat pada 2 Mei 2025. Dukungan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Sukabumi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, dan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menyambut baik kolaborasi lintas sektor ini sebagai langkah strategis membangun karakter pelajar yang disiplin dan bertanggung jawab.
“Kami menyambut positif program ini. Semoga menjadi solusi atas berbagai masalah kedisiplinan pelajar, seperti tawuran atau kenakalan remaja lainnya. Program ini kami harapkan bisa membentuk generasi yang lebih baik, baik di Sukabumi maupun di Jawa Barat secara umum,” ujar Eka, Rabu (30/04/2025).
Program ini akan melibatkan unsur TNI secara langsung, khususnya Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, sebagai mitra pelaksana pelatihan kedisiplinan dan bela negara bagi para siswa.
“Pelatihannya akan dilakukan di Kodim. Semua sudah dituangkan dalam komitmen bersama antara empat instansi, yakni Disdik Provinsi, Disdik Kabupaten, Kemenag, dan Kodim. Semua pihak memiliki peran masing-masing,” jelasnya.
Eka menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat yang sebelumnya telah disampaikan melalui kanal resmi YouTube. Ia menekankan bahwa pendidikan bela negara akan menjadi bagian dari kurikulum karakter, yang dirancang untuk membentuk sikap mental, kedisiplinan, dan nasionalisme pelajar.
“Program ini akan dimulai serentak pada 2 Mei. Pendidikan karakter dan bela negara menjadi satu kesatuan yang diintegrasikan dalam sistem pembelajaran di sekolah,” kata Eka.
Pelaksanaan program akan berada di bawah koordinasi Disdik Provinsi Jawa Barat bersama dengan Disdik Kabupaten Sukabumi dan Kemenag, dengan dukungan teknis dari TNI. Sementara itu, mekanisme pelaksanaan dan pembiayaan akan disesuaikan dengan kewenangan dan kapasitas masing-masing lembaga, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ris)