Tiga Agenda Penting Dibahas Dalam Rapur DPRD Bersama Pemda Sukabumi

0
31

berantasonline.com (Sukabumi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna (Rapur) di Aula Rapat Utama Gedung DPRD, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Sukabumi, Kamis (06/03/2025).

Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II, H. Usep dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, juga dihadiri Bupati Sukabumi, H. Asep Japar serta seluruh anggota DPRD serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapur kali ini, DPRD bersama Pemda membahas tiga agenda penting yakni, pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang produk hukum daerah, penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, penyampaian nota penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang perubahan nomenklatur dan perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) serta penyampaian laporan Reses ke-1 tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulillah, hari ini kami dengan Pemerintah Daerah yang hadiri pak Bupati Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna melanjutkan agenda sebelumnya,” ujar Budi Azhar kepada awak media.

“Hari ini melakukan tiga agenda, pertama kita menandatangani persetujuan Raperda tentang produk hukum daerah yang hari ini sudah kita tandatangani bersama antara Pemda dengan DPRD, kemudian secepatnya bisa diregistrasi ke Pemprov Jabar untuk dijadikan Perda yang definitif,” sambungnya.

Pembahasan yang kedua, lanjut Budi Azhar, Bupati Sukabumi menyampaikan Raperda tentang perubahan Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

“Nanti akan nyambung hari Senin pandangan fraksi-fraksi, tadi juga fraksi-fraksi menyampaikan Reses ke-1 tahun 2025 pada forum, bahwa kami telah melaksanakan Reses. Untuk penyampaian hasil Reses nanti akan dijadikan semua di Paripurna berikutnya untuk menjadi pokok-pokok pikiran DPRD,” ungkapnya.

Adapun terkait perubahan badan hukum Bank BPR Sukabumi, hal itu memang merupakan tuntutan yang memang harus berubah dari bank tersebut menjadi persero.

“Itu satu keharusan, artinya ini juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap bank lain, jadi Pemerintah Daerah punya Bank sendiri, dan nanti regulasinya dari situ, awalnya dari Perusahaan Daerah sekarang harus menjadi PT Persero,” tandasnya.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini