124 Perda Kota Bogor Diinventarisir, Sanksi Kurungan Diganti Denda Administratif

0
10
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta mengikuti rapat bersama pansus DPRD Kota Bogor tentang perubahan perda Kota Bogor nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Barang Milik Daerah, Sabtu (9/5/2026.

Bogor, BERANTAS –

Dinamika pembentukan regulasi nasional pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menuntut pemerintah daerah bergerak cepat dalam harmonisasi.

Menyikapi hal itu, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mendata dari 124 Perda Kota Bogor yang berlaku, diinventarisir sekitar 25% masih adanya pasal sanksi kurungan dan penerapan tindak pidana ringan, oleh karenanya implementasi pasal-pasal tersebut wajib disesuaikan agar tidak bertentangan dengan paradigma hukum pidana terbaru.

Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyatakan “UU Nomor 1 Tahun 2026 mengamanatkan pidana adalah jalan terakhir atau ultimum remedium. Perda Kota Bogor tidak boleh menerapkan ancaman kurungan.”

“Yang ada adalah berupa pembinaan, denda administratif, dan pemulihan keadaan,” tegas Alma Wiranta setelah mengikuti rapat bersama pansus DPRD Kota Bogor tentang perubahan perda Kota Bogor nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Barang Milik Daerah, Sabtu (9/5/2026).

Audit Total Perda: Kurungan Dihapus, Denda Disesuaikan KUHP

Alma menyebut, Unit Evaluasi Per UU di Bagian Hukum dan HAM kini tengah melakukan analisis total terhadap 124 Perda Kota Bogor. Fokus utama adalah menghapus frasa “pidana kurungan” yang masih tercantum di Perda Tibum, Perda PKL, Perda Sampah, Perda Retribusi dan Perda lainnya.

“Contoh paling nyata di Perda 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Tibum, Tranmas dan Pelinmas. Di situ masih ada ancaman kurungan 3 bulan bagi pelanggar. Sesuai UU 1 tahun 2026, itu harus dicabut. Kita ganti dengan denda administratif Kategori II maksimal Rp10 juta,” jelas Alma

Penyesuaian ini bukan sekadar teknis. Alma menilai, ini bagian dari reformulasi desain hubungan Pusat-Daerah. “Dulu, Kepala Daerah bisa dipidana karena tidak melaksanakan aturan pusat. Sekarang Pasal 251 UU 23 tahun 2014 sudah diubah. Sanksinya administratif: teguran sampai pemberhentian sementara. Jadi kita diberi ruang berotonomi, tapi tetap akuntabel,” ujar Alma Wiranta setelah mendampingi Walikota Bogor yang didapuk sebagai narasumber di Dewan Perwakilan Daerah RI, Jakarta. Rabu (6/5/26)

Pasca terbitnya UU nomor 1 tahun 2026, kewenangan pemberian sanksi pidana ringan berupa kurungan dihapus, diganti denda.

“PPNS sekarang sebagai eksekutor denda administratif. Tidak ada lagi penahanan. Misal ada PKL melanggar, SOPnya: teguran tertulis, lalu denda. Kalau keberatan, silakan ajukan ke Pengadilan. Ini lebih berkeadilan dan terukur,” papar Alma.

Untuk itu, Pemkot Bogor terus menyempurnakan Perwali Pedoman Pengenaan Denda Administratif.

“Kita lindungi anggota Satpol PP sebagai PPNS. Selama mereka bekerja sesuai SOP, ada jaminan perlindungan hukum dalam pelaksanaan Perda. Tidak boleh dipidana atau digugat perdata selama menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Transparansi Jadi Kunci: “Bogor Beres Bogor Maju”

Sejak diluncurkan regulasi nasional pada awal 2026, masyarakat menginginkan perubahan dan ini butuh pemahaman publik, Alma mendorong percepatan digitalisasi layanan informasi. “Kita akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersamaan dengan berlakunya KUHP Baru yang diselaraskan dengan semua Perda yang dibentuk kemudian,” ungkapnya.

Alma meminta proaktif transparansi membuka informasi. “Jangan tunggu diminta. Sengketa informasi sekarang meskipun tidak lagi pidana bagi pejabat, tapi kalau kita lambat, citra Pemkot Bogor yang rugi. Target saya, 90% permohonan informasi regulasi daerah selesai dalam jam kerja,” tegasnya.

Deadline 2 Januari 2027: Semua Perda Kota Bogor wajib diinventarisir sesuai UU Nomor 1 tahun 2026 dan memberi waktu transisi hingga 2 Januari 2027. Lewat dari itu, Perda yang masih memuat kurungan batal demi hukum.

“Ini maraton, bukan sprint. Tapi saya optimis. Tim analisis evaluasi Pemkot Bogor akan bekerja maksimal, termasuk unit kerja Bagian Hukum dan HAM yang mengawal instrumen pembangunan, regulasi daerah bukan dokumen pajangan dalam menata Kota Bogor,” pungkas Alma Wiranta yang saat ini cukup signifikan mengumpulkan saran pendapat warga Kota Bogor terkait regulasi.

(Abah Tartaros)