
berantasonline.com (Sukabumi)
DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat berlangsung di Pendopo Sukabumi, Kamis (10/07/2025), dengan melibatkan sejumlah mitra kerja strategis seperti Bappelitbangda, BPKAD, dan Bagian Hukum Setda.
Ketua Pansus, Deni Gunawan, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan dokumen perencanaan lima tahunan ini. Menurutnya, RPJMD bukan hanya kewajiban formal, tapi juga penentu arah kebijakan pembangunan daerah.
“RPJMD harus disusun secara komprehensif dan partisipatif agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sukabumi. Ini bukan sekadar dokumen, tapi kompas pembangunan lima tahun ke depan,” tegas Deni.
Pembahasan Raperda RPJMD ini juga bagian dari amanat konstitusi untuk menjamin kesinambungan pembangunan, serta menjadi dasar kebijakan yang selaras dengan visi-misi kepala daerah hasil Pilkada mendatang.
Rapat kerja ini ditujukan agar Raperda dapat diselesaikan tepat waktu, dengan menghasilkan dokumen yang aspiratif, berkualitas, dan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Alex)