DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Rencana Kerja 2026 dan Perubahan Propemperda 2025

0
6

berantasonline.com (Sukabumi)

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-43 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan Perubahan Pertama Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Desember 2025 yang ditetapkan pada 8 Desember 2025. Adapun agenda utama rapat meliputi pengambilan keputusan atas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 merupakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 372 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Ia menjelaskan, Badan Musyawarah DPRD telah melaksanakan tugasnya dengan menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan secara resmi oleh Pimpinan Badan Musyawarah DPRD, H. Usep, dalam forum rapat paripurna.

Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana.

Dalam laporannya, Bayu Permana mengungkapkan bahwa Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2025 memuat 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari 10 Raperda prakarsa DPRD dan 9 Raperda usulan Pemerintah Daerah. Namun, seiring perkembangan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan penyesuaian terhadap daftar Propemperda tersebut.

BAPEMPERDA menerima Surat Bupati Sukabumi Nomor 100.3.2/2019/Hukum/2025 tanggal 10 November 2025 terkait penarikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sukabumi Tahun 2025–2035 dari Propemperda Tahun 2025.

Penarikan Raperda tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa dokumen RPIK masih dalam tahap penyusunan serta perlu diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat yang saat ini masih dalam proses perubahan.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama Bagian Hukum Setda dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi pada 10 Desember 2025, BAPEMPERDA menilai penarikan Raperda RPIK merupakan langkah yang tepat guna menjamin kepastian hukum, keselarasan kebijakan, serta kualitas produk hukum daerah. Dengan penarikan tersebut, jumlah Raperda dalam Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 berkurang dari 19 menjadi 18 Raperda.

Rapat Paripurna kemudian menyetujui dan menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

Sebagai agenda penutup, DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Pengumuman tersebut berdasarkan Surat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 016/EX/DC.PD/KAB.SMI/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Adapun perubahan tersebut meliputi Saepuloh, SE, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Komisi II menjadi Anggota Komisi IV, serta Lugi Septiandi Herman yang semula Anggota Komisi IV beralih menjadi Anggota Komisi III.

Perubahan susunan tersebut selanjutnya menjadi dasar penetapan perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini