Ketua DPRD Sukabumi Tegaskan Pemekaran Daerah Lebih Relevan Dibanding Penggabungan Wilayah

0
5

berantasonline.com (Sukabumi)

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menanggapi wacana penggabungan empat kecamatan—Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas (Susukecir)—ke wilayah Kota Sukabumi yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Pernyataan tersebut disampaikan Budi kepada awak media, Kamis (4/12/2025).

Menurut Budi Azhar Mutawali, kebutuhan utama masyarakat Kabupaten Sukabumi saat ini bukanlah penggabungan wilayah, melainkan percepatan pemekaran daerah. Ia menegaskan, pemekaran merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta pemerataan pembangunan.

“Arah pembangunan Kabupaten Sukabumi bukan penggabungan wilayah, tetapi pemekaran daerah. Gagasan pemekaran sudah lama kami perjuangkan dan saat ini hanya menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat,” ujar Budi.

Ia menilai, secara geografis Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah yang sangat luas, sehingga pemekaran daerah dinilai lebih relevan dan efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, dapat segera mencabut moratorium pemekaran daerah.

Lebih lanjut, Budi Azhar Mutawali menyatakan bahwa wacana penggabungan wilayah Susukecir ke Kota Sukabumi bukan solusi yang tepat, baik dari sisi kebutuhan masyarakat maupun kerangka hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pembentukan, penghapusan, maupun penggabungan daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pernyataan tersebut perlu dilihat secara utuh dalam konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, termasuk prinsip konsultasi dalam hubungan pusat dan daerah,” jelasnya.

Budi menegaskan, DPRD Kabupaten Sukabumi tetap memprioritaskan perjuangan pemekaran daerah sebagai agenda strategis. Menurutnya, penggabungan wilayah ke Kota Sukabumi tidak menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah Susukecir.

“Kami menghormati pandangan yang disampaikan Pak Aria Bima, namun kami memiliki sikap berbeda. Fokus kami jelas, yaitu pemekaran daerah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ini adalah agenda strategis daerah yang akan kami perjuangkan secara konstitusional,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan bahwa penggabungan empat kecamatan tersebut dinilai dapat mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Sukabumi dan berencana membahas wacana tersebut bersama Kementerian Dalam Negeri. Perbedaan pandangan ini pun menjadi perhatian publik.

Meski demikian, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pemekaran daerah tetap menjadi prioritas utama sebagai langkah untuk mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Ris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini