Jalan Rusak Viral, Dinas PU Sukabumi Jelaskan Pembagian Kewenangan

0
5

berantasonline.com (Sukabumi)

Setiap kali kondisi jalan rusak di Kabupaten Sukabumi viral di media sosial, Dinas Pekerjaan Umum (PU) kerap menjadi sasaran keluhan warganet. Banyak unggahan menandai akun resmi dinas dan meminta agar perbaikan segera dilakukan.

Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, mengaku memahami keresahan masyarakat. Ia justru mengapresiasi kepedulian warga yang aktif melaporkan kondisi jalan melalui media sosial.

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua jalan rusak menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” ujar Uus, Rabu (12/11/2025).

Uus mencontohkan, salah satu unggahan yang sempat viral memperlihatkan kerusakan jalan di Desa Mekar Mukti, Kecamatan Waluran. Menurutnya, ruas tersebut merupakan jalan desa yang pembangunannya menggunakan Dana Desa.

Ia menjelaskan, pembagian kewenangan pengelolaan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, pemerintah provinsi mengelola jalan provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten menangani jalan kabupaten. Adapun jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa.

“Dinas PU tidak bisa langsung menangani jalan desa karena anggaran dan penugasannya berbeda. Kami hanya melakukan pembinaan dan pengawasan teknis,” jelasnya.

Uus menambahkan, dari total panjang jalan kabupaten sekitar 1.424 kilometer, baru sekitar 572 kilometer yang kondisinya baik. Sisanya masih memerlukan perbaikan bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Meski demikian, ia memastikan setiap laporan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti sesuai kewenangan. “Setiap unggahan warga kami jadikan masukan. Sepanjang itu jalan kabupaten, pasti akan kami respons,” pungkasnya.

(Ris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini