
berantasonline.com (Sukabumi)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan penertiban terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 serta perencanaan regulasi pada tahun-tahun berikutnya. Langkah ini dilakukan untuk menata kembali pembagian kewenangan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa Raperda yang bersifat teknis dan sektoral semestinya diinisiasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bukan melalui inisiatif DPRD. Hal tersebut, menurutnya, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Raperda yang bermuatan sangat teknis idealnya diusulkan oleh OPD terkait karena dinas teknis memiliki pemahaman lebih mendalam terhadap regulasi turunan, isu strategis, serta kebutuhan riil di lapangan,” ujar Bayu Permana, Senin (26/01/2026).
Ia mencontohkan, Raperda di bidang perhubungan seharusnya diprakarsai oleh Dinas Perhubungan, sementara Raperda tentang perlindungan penyandang disabilitas lebih tepat diinisiasi oleh Dinas Sosial. Menurutnya, OPD memiliki kapasitas teknokratis untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Bayu juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Permendagri, terdapat empat dasar utama penyusunan Peraturan Daerah, yakni perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penyelenggaraan otonomi daerah, dukungan terhadap visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD, serta aspirasi masyarakat.
“Raperda yang bersumber dari delegasi undang-undang, kebutuhan otonomi daerah, dan pelaksanaan visi-misi Bupati yang bersifat teknis merupakan domain eksekutif. Sementara DPRD berperan strategis dalam mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan substansi Raperda tidak melampaui kewenangan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bayu mendorong agar anggota DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) memfokuskan inisiatif Raperda yang benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar setiap usulan tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah agar tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai contoh, ia menyinggung usulan Raperda tentang penyelenggaraan ibadah haji. Meski berasal dari aspirasi masyarakat, urusan haji secara kewenangan berada di pemerintah pusat. “Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar produk hukum daerah tidak cacat kewenangan,” pungkas Bayu.
(Alex)
