Bogor , BERANTAS –
Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM terus memperkuat sosialisasi Produk Hukum Daerah kepada seluruh warga Kota Bogor, salah satunya mengintensifkan implementasi Perda Kota Bogor di semua aspek yang perlu disebarluaskan kepada warga yang belum memahami.
Fokus implementasi terhadap materi yang dituangkan dalam produk hukum daerah, bertujuan melaksanakan program pembangunan agar tertib dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini disampaikan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta saat mengikuti kegiatan penguatan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (21/4) di IPB International Convention Center, Bogor.
Alma Wiranta menyampaikan, utuk memahami hukum harus dengan membaca peraturan perundang-undangan, selanjutnya dibaca penafsiran dalam penjelasan terkait pasal-pasal agar kebijakan publik maupun implementasi sesuai dengan kewenangan, prosedur dan substansi.
Sebagaimana diketahui, untuk penerbitan sebuah Peraturan Daerah harus melalui beberapa tahapan sebagai proses yang cukup panjang, sampai pada akhirnya kesepakatan dalam sidang paripurna DPRD, sebelum dimasukkan ke dalam lembaran daerah juga di harmonisasi dan difasilitasi agar nantinya semua dapat dilaksanakan dengan baik.
Alma selalu mengingatkan dalam perkembangan teknologi informasi saat ini, digitalisasi membuat pemberitaan sangat mudah diakses, sehingga kalau ada peristiwa yang berkaitan dengan masalah hukum biasanya cepat menyebar.
“Kehormatan dan ketertiban bangsa ini dipertaruhkan dengan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk regulasi daerah adalah hukum tertulis dalam yurisdiksi terbatas yang harus patuh dilaksanakan sebagai komitmen. ” tutup Alma Wiranta.
(red.2)

