Bogor, BERANTAS –
Di atas kertas, regulasi daerah Kota Bogor terlihat progresif, responsif dan aplikatif, namun di lapangan dalam pelaksanaannya sering terjebak pada paradoks tidak sesuai harapan yang dimaksud, sanksi jelas tapi dampaknya nihil bahkan ada tidak sesuai SOP.
Kondisi inilah yang mendorong Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda beserta jajaran membuka ruang dialog yang lebar kepada pengamat kebijakan, praktisi hukum, akademisi, dan aktivis di Kota Bogor, rencana kegiatan sarasehan akan diselenggarakan pada minggu kedua bulan Juni 2026 mendatang, bertepatan dengan serangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke 544 dengan mengusung tema “Bogor Nanjeur”.
“Paradoks terbesar saat ini adalah Perda Kota Bogor berkualitas, tapi kepatuhan rendah, PPNS punya kewenangan tapi tidak optimal, masyarakat ingin tertib tapi merasa ditindas dan diperas. Kalau hal ini tidak dibedah bersama secara apik, suasana Kota Bogor hanya berputar di lingkaran yang sama,” ujar Alma Wiranta selalu Kabag Hukum dan HAM dalam diskusi terbatas bersama OPD bertajuk Evaluasi Total Implementasi Perda Pasca UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana di ruang rapat ragamulia, rabu (13/5/2026).
Alma Wiranta memaparkan ada beberapa poin penting, diantaranya:
1. Paradoks Aturan Terkait Sanksi Yang Mati Suri
Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, semua Perda yang memuat sanksi kurungan wajib dihapus paling lambat 2 Januari 2027. Di Kota Bogor, 124 Perda sedang diaudit dengan tim analisis evaluasi termasuk 575 Perkada.
“Masalahnya, selama ini implementasi sanksi dalam perda itu sendiri jarang dieksekusi. Ia hanya jadi ‘hantu’ di pasal. Setelah sanksi kurungan dihapus dan disesuaikan dengan denda administratif atau kerja sosial diharapkan lebih membawa perubahan. Tapi pertanyaan selanjutnya, apakah sistem pemungutan dendanya siap? Apakah sudah punya SOP yang jelas dan terukur? ,” tegas Alma.
Data Bagian Hukum dan HAM mencatat, realisasi denda administratif pelanggaran Perda di 2025 belum mencapai 15% dari potensi sebagaimana Indeks Reformasi Hukum. “Artinya, paradoks lainnya muncul – Kota Bogor rugi, pelanggar tidak jera, masyarakat tidak dapat manfaat.”
2. Paradoks Implementasi Perda di Tengah Benturan Ekspektasi
Bagian Hukum dan HAM Setda menjadi pihak paling sering disorot masyarakat. Di satu sisi, masyarakat menuntut transparansi aturan dan kebijakan pemkot Bogor agar membawa kesejahteraan. Di sisi lain, setiap tindakan penertiban kerap memicu tuduhan represif tidak ada sosialisasi sebelumnya.
“UU Nomor 1 tahun 2026 sudah membatasi kewenangan untuk melaksanakan sanksi pelanggaran di Perda. Tugas PPNS sekarang murni eksekutor melalui denda administratif atau kerja sosial, dengan kelengkapan SOP baru yang harus sepenuhnya dipahami publik. Jangan sampai setiap penertiban dianggap ‘balik ke cara lama’ penuh kekerasan dan pemerasan,” jelas Alma Wiranta
“Untuk itu, Bagian Hukum dan HAM akan membantu merumuskan Perwali tentang Pedoman penerapan sanksi Denda Administratif yang ada di norma Perda. SOP nya harus digital, terdokumentasi, dan bisa diuji di PTUN jika ada kelalaian dari penegak Perda, namun PPNS wajib dilindungi haknya termasuk kalau melanggar ada sanksi dan aspek HAM menjadi fokus utama. Tidak ada lagi ruang abu-abu.” ungkap Alma yang selalu bicara lantang dalam rule of law.
3. Paradoks Transparansi Tinggi, Literasi Rendah
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor terus perkuat portal Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dan medsos pelayanan hukum. Sejak 2 Januari 2020 semua Perda, Perwali dan hasil analisis evaluasi bantuan hukum dan HAM telah dibuka aksesnya. Namun Alma mengingatkan, keterbukaan tanpa literasi hukum hanya melahirkan kebingungan karena tidak dipahami warga dan membawa manfaat kesejahteraan.
“Kita bisa unggah Perda dan Perwali, tapi kalau warga tidak paham pasal mana yang relevan contohnya untuk dagangannya, untuk usahanya, untuk lingkungannya, untuk perijinannya, atau untuk mempermudah mendapatkan solusi maka transparansi itu mati karena tidak bermanfaat untuk warga atau siapapun. Karena itu saya minta praktisi hukum bantu buat modul edukasi, akademisi bedah implikasi kebijakan, aktivis bantu turun ke komunitas, pengamat kebijakan juga turut diskusikan bersama nanti dalam sarasehan di forum Bogor Regulation Club (BRC),” harap Alma Wiranta
Ia mencontohkan Perda penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan perlindungan masyarakat atau Perda penataan dan pemberdayaan PKL.
“Warga sebagai PKL sering tidak tahu bahwa ancaman denda tengah menanti, namun mereka tidak takut karena belum ada yang menjelaskan, bagi yang melanggar Perda sekarang berarti denda, dan dendanya harus dibayar ke kas daerah, bukan ke oknum.” terang Alma Wiranta.
4. Paradoks Miscarriage of justice
Kalimat yang sering dilontarkan Alma Wiranta terkait adequatio intellectus et rei (menyamakan pemikiran dan kenyataan) dalam kegiatan penerangan hukum menjadi pamungkas , terutama mengevaluasi regulasi dengan melihat kondisi masyarakat.
“Jangan sampai aturan ini tidak sesuai dengan maksudnya dan tidak membawa manfaat, keadilan, kepastian hukum dan kedamaian. ” ungkap Alma Wiranta yang pernah didaulat sebagai Jaksa terbaik dalam karya tulis ilmiah Kejaksaan Agung tahun 2017, tulisan tentang membangun budaya kerja dan pola kerja efektif.
Solusi: Ruang Publik untuk Uji Publik
Alih-alih membuat regulasi atau kebijakan di ruang tertutup, Alma saat ini memilih strategi pemikiran terbuka. “Evaluasi total regulasi daerah tidak bisa dikerjakan hanya Bagian Hukum dan HAM, namun butuh masukan dari perangkat daerah terkait, praktisi yang paham praktik lapangan, akademisi yang punya kerangka teori, aktivis yang punya keberanian dan warga yang dilayani.” pungkas Alma Wiranta yang berprofesi Jaksa namun juga pernah sebagai aktivis HMI dan Lembaga Perlindungan Masyarakat Adat.
Rencananya, pada bulan Juni-Juli 2026 mendatang akan digelar seri Focus Group Discussion dengan tema per klaster Perda Ekonomi, Perda Ketertiban, Perda Lingkungan, Perda Pelayanan Publik dan Perda lainnya. “Hasilnya akan jadi bahan analisis dan evaluasi regulasi daerah. Jangan sampai revisi Perda dan perwali hanya ganti pasal, tapi gagal mengubah perilaku dan tata kelola pemerintahan yang baik.”
Alma juga menginformasikan ke publik agar mengirim masukan melalui JDIH Kota Bogor. “Kirim masukan dan pendapat terhadap pasal yang menurut anda kontraproduktif, beri alasan, beri alternatif, nanti kita uji bersama. Hukum yang baik lahir dari perdebatan yang jujur dan untuk mencari kemanfaatan bersama.” Kata Alma
Tujuan Akhir Regulasi Daerah yang Hidup, Bukan Mati di Kertas
Bagi Alma Wiranta, implementasi penegakan regulasi daerah bukan soal berapa banyak orang didenda, melainkan berapa banyak perilaku yang berubah menuju pelayanan publik terbaik, atau bukan banyaknya Perda dan Perwali namun tidak berfaedah.
“Kalau penerbitan Perda dan Perwali berfaedah, masyarakat lebih tertib, lingkungan lebih bersih, dan PAD Kota Bogor naik tanpa konflik, itu baru punya nilai. Kalau tidak, berarti kita hanya pandai di atas kertas,” pungkasnya.
Akademisi Universitas Ibn Kaldun, Dr. Syarifuddin, Mpd yang juga pengurus nasional KAHMI mengapresiasi langkah inklusif Pemkot Bogor dan menyatakan, “Produk Hukum Daerah yang baik adalah dapat menjawab persoalan yang lahir dari kegelisahan masyarakat, bukan dari salin-tempel regulasi pusat dan dipaksakan di daerah. Kami akan dukung penuh ruang dialog ini.”
4 Paradoks Utama yang Diangkat Alma Wiranta
- Paradoks Sanksi Perda: Aturan ketat, tapi sanksi denda tidak masuk PAD.
- Paradoks PPNS: PPNS dituntut tertibkan, tapi setiap tindakan dianggap represif karena SOP belum jelas.
- Paradoks Informasi Publik: JDIH Kota Bogor terbuka, tapi literasi hukum untuk masyarakat rendah sehingga transparansi tidak berdampak.
- Paradoks Kesejahteraan: Aturan yang ditegakkan membawa kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum dan kedamaian penuh kesejahteraan bukan konflik berkepanjangan
Untuk diketahui, Dr (c) Alma Wiranta, SH., MSi(Han) adalah Jaksa yang ditugaskan di Pemkot Bogor sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM. Jaksa yang telah bertugas sejak 2019 ini mengemban tugas strategis untuk menertibkan regulasi daerah, mendampingi Pemkot Bogor dalam penanganan kasus hukum perdata, tata usaha negara, pemajuan hak asasi manusia, menyelamatkan aset-aset daerah, dan mengembangkan inovasi pelayanan hukum serta integritas dalam pelayanan publik termasuk tata kelola pemerintahan berbasis transparansi.
“Saya dan komunitas masyarakat taat hukum akan berada dibelakang Walikota, Wakil Walikota, Sekda dan bersama para Pimpinan Perangkat Daerah Kota Bogor untuk menjalankan maruah tanggungjawab dan kewenangan dengan amanah visi Bogor Beres Bogor Maju, Insya Allah terwujud. Mohon dukungan dan doa agar dijalankan istiqomah”, ungkap Alma Wiranta kepada awak media, Kamis (14/5/26).
(Abah Tataros)



