Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Kepatuhan Perizinan Perusahaan Tower Telekomunikasi

0
34

berantasonline.com (Sukabumi)

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti masih rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan menara telekomunikasi terhadap aturan perizinan di Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Hamzah saat menghadiri rapat koordinasi bersama perusahaan tower telekomunikasi yang digelar di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis (07/05/2026).

Dalam forum tersebut, Hamzah mengaku kecewa karena dari 14 perusahaan yang diundang pemerintah daerah, hanya tiga perusahaan yang hadir mengikuti rapat koordinasi.

“Saya mengapresiasi langkah DPMPTSP yang sudah mengundang perusahaan-perusahaan tower. Namun sangat disayangkan, dari 14 perusahaan yang diundang hanya tiga yang hadir, padahal undangan sudah disampaikan jauh hari sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, ketidakhadiran sebagian besar perusahaan menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap pemerintah daerah dan forum koordinasi yang bertujuan menyelesaikan persoalan perizinan.

Meski demikian, Hamzah menegaskan DPRD Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghambat investasi di daerah. Ia justru mendorong para investor untuk berkembang di Sukabumi dengan tetap mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Kami tidak anti investasi. Silakan berinvestasi di Kabupaten Sukabumi, tetapi seluruh aturan pemerintah daerah juga harus dihormati dan dipatuhi,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, persoalan utama yang menjadi sorotan yakni masih banyaknya tower telekomunikasi yang belum memiliki dokumen legalitas lengkap, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hamzah meminta perusahaan yang sudah beroperasi segera menyelesaikan seluruh proses perizinan agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi saat ini mencapai lebih dari seribu unit. Namun, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan perizinan secara lengkap.

“Masih cukup banyak tower yang belum memiliki kelengkapan izin. Karena itu kami ingin memastikan mana yang sudah mengurus dan mana yang belum,” katanya.

Ia menilai sektor telekomunikasi memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui retribusi perizinan maupun kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat.

Menurut Hamzah, perusahaan tower juga diharapkan dapat berkontribusi dalam program pembangunan daerah melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Potensinya cukup besar untuk daerah. Selain dari sektor perizinan, perusahaan juga bisa berkontribusi melalui program CSR dan bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

(Ris)