Bogor, BERANTAS –
Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM telah memprediksi melalui analisis forecasting tahun 2026, “polikritis” sebagai cambuk dan autokritik terhadap kebijakan dan sekaligus mengevaluasi kepatuhan regulasi daerah di sektor ketertiban umum sebagai senjata untuk menjawab persoalan transisi politik, sosial, ekonomi, budaya dan teknologi.
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menjelaskan komunikasi Pemkot yang harus dijalankan tahun 2026 dengan kompleksitas masalah adalah dapat bekerja dua arah. Turun ke lapangan untuk observasi sekaligus mengoreksi kesesuaian aturan yang diharapkan dari kesepakatan dengan komunikasi kenyataan yang terjadi di masyarakat.
“Kalau Produk hukum daerah di Kota Bogor masih banyak dilanggar tanpa ada kesadaran kolektif, maka autokritiknya adalah semua pihak belum mengetahui aturan tersebut, kurang sosialisasi, pengawasan lemah, penindakan tidak optimal atau regulasi belum membumi. Data dan fakta pelanggaran terhadap Perda masih dianggap mainan padahal kami sudah all out publis di JDIH Kota Bogor,” ujar Alma, kamis (4/6/2026)
Setiap titik pelanggaran regulasi daerah atau cacatnya kebijakan yang disampaikan oleh media sosial pasti ada penyebabnya, diantaranya tidak melek aturan, transparansi anggaran, atau kesadaran terhadap hak warga negara yang kurang dipahami. Catatan fenomena ini langsung jadi bahan kajian Bagian Hukum dan HAM untuk terus mengevaluasi Perda yang ada sanksi dan kebijakan teknis dalam Perwali.
“Berawal aspirasi dan kritik sampai terjadinya demonstasi bukan sekadar trend ditahun 2026. Tapi kami memastikan bahwa proses perubahan dalam penataan kota Bogor melalui pembangunan untuk berbenah lebih baik pasti banyak tantangan, ekspektasinya masyarakat terlalu sempurna menganggap Pemkot sebagai Dewa Keadilan dan Kemakmuran,” tegas Alma Wiranta yang terpantau awak media berada di RSUD Kota Bogor.
(Abah Tataros)

