PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Warga Terkait Permintaan Dokumen Perijinan MIAH. Alma: Kami Tidak Ajukan Upaya Hukum

0
54

Bogor, BERANTAS

DPMPTSP Kota Bogor melalui Ketua Tim Kuasa Hukum Alma Wiranta Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menegaskan, Pemkot tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap Putusan PTUN Bandung dalam gugatan Keterbukaan Informasi Publik yang diajukan terkait dokumen -dokumen MIAH yang dimenangkan warga IPB.

“Keputusan untuk tidak melakukan banding ini murni pertimbangan yuridis mendukung keadilan untuk warga sekitar yang selama ini berjuang untuk mencari kebenaran sesungguhnya dalam penerbitan IMB. Kami hormati putusan hakim PTUN Bandung untuk mewujudkan kepastian hukum,” ujar Alma, Senin (23/6/2026) di ruang kerjanya.

Menurut Alma, langkah itu sejalan dengan hati nurani tim kuasa hukum di Pemda, yang sudah berupaya mengajukan keberatan karena sejak awal telah menginformasikan tidak memiliki dokumen asli dan telah berkoordinasi dengan pihak yayasan MIAH untuk hadir di Pengadilan TUN Bandung saat itu terkait permintaan dokumen tersebut, namun pihak MIAH tidak hadir.

“Kami telah menyampaikan ke Majelis Hakim TUN dalam persidangan terkait permintaan dokumen asli MIAH, dengan jawaban yang sama seperti saat di Komisi Informasi Publik Jabar, bahwa semua dokumen asli perijinan MIAH tidak ada di Pemkot Bogor, hanya salinannya saja. ” tegas Alma.

Terhadap hal ini, keputusan untuk tidak mengajukan banding dikarenakan menghindari berlarut-larutnya persoalan, sehingga tim kuasa hukum Pemkot mengambil keputusan tidak mengajukan banding demi kepastian hukum, dan setelah inkracht segera memberikan dokumen kepada warga sebagai bentuk kepatuhan hukum.

“Saya akan menyerahkan segera dokumen yang tersimpan di arsip Pemkot Bogor untuk pelaksanaan eksekusi, meskipun yang ada hanya salinan dan itu adalah bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan.” tutup Alma Wiranta.

(ii syafri/red.2)