Sukabumi, BERANTAS –
Oknum Kepala Desa Bantarsari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi berinisial AH, terancam berurusan dengan penegak hukum karena diduga kuat menerbitkan Surat Keterangan Kematian palsu, untuk memuluskan proses pernikahan warganya yang masih terikat hubungan pernikahan sah.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021, dimana seorang perempuan berinisial BAS yang belum memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama, diduga dibantu untuk menikah kembali secara Negara dengan cara membuat surat kematian atas nama suami pertamanya, Ilham Maripatulloh, yang faktanya saat ini masih hidup.
Pernikahan Diduga Tidak Sah
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami, maka pernikahan tanpa akta cerai sah dari pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
Ilham Maripatulloh, menegaskan tidak terima dirinya dinyatakan meninggal dunia. “Saya belum pernah menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama. Kami hanya bercerai secara agama. Saya sangat kaget saat mengetahui adanya akta nikah baru yang diterbitkan atas nama mantan istri saya dengan pria lain,” ungkap Ilham.
Data Palsu Terungkap di KUA
Pada Rabu, 16 April 2025 pukul 13:10 WIB, Kuasa Hukum Ilham Maripatulloh, Iwan Setiawan, CFLS didampingi Achmad Hidayat Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) mendatangi KUA Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi untuk melihat kembali bukti Surat keterangan kematian tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan Surat Keterangan Kematian nomor : 470/04/Pend/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Bantarsari berinisial AH.
Surat tersebut menerangkan bahwa seseorang bernama Ma’rip suami dari BAS telah meninggal dunia tanggal 30 Oktober 2019.
Kepala KUA Pabuaran, Jaenudin, S.Ag saat dikonfirmasi menyatakan tidak tahu menahu karena dirinya baru menjabat tahun 2024. “Kami akan menyerahkan seluruh data yang diperlukan, bila nanti diminta oleh pihak kepolisian maupun pelapor,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Iwan Setiawan selaku Kuasa Hukum Ilham Maripatulloh menegaskan akan segera memproses hukum permasalahan yang menimpa kliennya. “Dengan bukti bukti yang telah dikantongi, maka dalam waktu dekat kami akan melaporkan kasus ini ke Polisi”, tegas Iwan yang juga menjabat Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM RI) DPD Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Ketua Umum AJNI Achmad Hidayat mengatakan tindakan Oknum Kades Bantarsari yang dibantu Oknum Kepala KUA Pabuaran merupakan perbuatan keji karena telah merusak tatanan hukum pernikahan. “Surat Keterangan Kematian tersebut terdapat kejanggalan karena datanya tidak jelas, sehingga kami juga menduga Oknum Kepala KUA saat itu juga terlibat”, ucap Ketum AJNI.
Ilham sebelumnya menikah secara sah pada 2013 berdasarkan kutipan akta nikah Nomor 229/V/05/2013. Namun, tanpa adanya proses cerai di pengadilan, muncul akta nikah baru Nomor 081/017/III/2021 antara mantan istrinya dan pria lain, yang diduga berdasarkan data palsu.
Kades Bantarsari AH maupun Kepala KUA Pabuaran yang menjabat di Tahun 2021, hingga berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi.
(Ach)