
berantasonline.com (Sukabumi)
Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, DPRD Kabupaten Sukabumi mengingatkan pentingnya penerapan ketentuan ijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) sebagai salah satu persyaratan masuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Agama Islam dan hingga kini masih berlaku.
Menurut Jalil, penerapan syarat ijazah DTA merupakan bagian dari upaya memperkuat pendidikan keagamaan sekaligus mendukung keberlangsungan madrasah diniyah yang selama ini berperan dalam pembinaan karakter generasi muda.
“Perda ini harus tetap dijalankan. Jangan sampai aturan yang sudah ditetapkan justru diabaikan pada saat pelaksanaan SPMB. Pendidikan agama memiliki peran penting dalam membentuk akhlak dan karakter anak,” ujarnya, Kamis (04/06/2026).
Ia menjelaskan, aspirasi terkait penerapan syarat ijazah DTA disampaikan oleh sejumlah pengelola madrasah diniyah saat kegiatan reses. Mereka berharap pemerintah daerah terus memberikan perhatian terhadap eksistensi lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Jalil menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 2.500 madrasah diniyah yang tersebar di Kabupaten Sukabumi dan berkontribusi dalam memberikan pendidikan agama kepada anak-anak usia sekolah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, membenarkan bahwa ketentuan mengenai ijazah DTA sebagai salah satu syarat masuk SMP dan MTs telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ketentuan tersebut dan hingga saat ini masih berlaku sebagai pedoman bagi satuan pendidikan.
“Ketentuan tersebut masih diberlakukan dan surat edaran yang telah diterbitkan sebelumnya tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru,” kata Herdiawan.
Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan seluruh sekolah dan pihak terkait dapat menjalankan proses SPMB sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mendukung penguatan pendidikan agama di Kabupaten Sukabumi.
(Ris)