
Bogor, BERANTAS –
Dinamika pembentukan regulasi nasional pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menuntut pemerintah daerah bergerak cepat dalam harmonisasi.
Menyikapi hal itu, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mendata dari 124 Perda Kota Bogor yang berlaku, diinventarisir sekitar 25% masih adanya pasal sanksi kurungan dan penerapan tindak pidana ringan, oleh karenanya implementasi pasal-pasal tersebut wajib disesuaikan agar tidak bertentangan dengan paradigma hukum pidana terbaru.
Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyatakan “UU Nomor 1 Tahun 2026 mengamanatkan pidana adalah jalan terakhir atau ultimum remedium. Perda Kota Bogor tidak boleh menerapkan ancaman kurungan.”
“Yang ada adalah berupa pembinaan, denda administratif, dan pemulihan keadaan,” tegas Alma Wiranta setelah mengikuti rapat bersama pansus DPRD Kota Bogor tentang perubahan perda Kota Bogor nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Barang Milik Daerah, Sabtu (9/5/2026).
Audit Total Perda: Kurungan Dihapus, Denda Disesuaikan KUHP
Alma menyebut, Unit Evaluasi Per UU di Bagian Hukum dan HAM kini tengah melakukan analisis total terhadap 124 Perda Kota Bogor. Fokus utama adalah menghapus frasa “pidana kurungan” yang masih tercantum di Perda Tibum, Perda PKL, Perda Sampah, Perda Retribusi dan Perda lainnya.
“Contoh paling nyata di Perda 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Tibum, Tranmas dan Pelinmas. Di situ masih ada ancaman kurungan 3 bulan bagi pelanggar. Sesuai UU 1 tahun 2026, itu harus dicabut. Kita ganti dengan denda administratif Kategori II maksimal Rp10 juta,” jelas Alma