Muaro Jambi, BERANTAS

DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyelenggarakan rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua DPRD Aidi Hatta bersama organisasi perangkat daerah dan pihak terkait, Kamis (2/7).

Hasil rapat tersebut memutuskan sejak Kamis 2 Juli 2026, para pengrajin bata tetap diperbolehkan melanjutkan kegiatan produksi dan pengambilan bahan baku di lokasi galian, dengan catatan proses legalitas perizinan tetap dilanjutkan.

Perizinan dan regulasi

Masalah inti yang dihadapi para pengrajin bata adalah belum mengantongi izin galian, dan proses penerbitan izin galian berada penuh ditangan pemerintah provinsi.

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta berdialog dengan para pengrajin bata sungai gelam saat demonstrasi didepan kantor DPRD, Rabu (1/7).

Ketua DPRD Aidi Hatta menyebutkan, Pemerintah daerah dan DPRD telah menyamakan persepsi dengan UPTD teknis untuk mempermudah proses perizinan, tanpa mengabaikan ketentuan lingkungan dan hukum.

“Proses pengurusan izin akan dilakukan oleh pihak ketiga yang direkomendasikan komunitas pengrajin, sehingga seluruh aktivitas selanjutnya memiliki dasar hukum yang jelas. Selanjutnya proses perizinan akan dipantau agar sesuai ketentuan yang berlaku”, ujarnya.

Dampak pada komunitas pengrajin