JAMBI, BERANTAS
Ketua Tim Independent Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto B. Manalu, secara resmi menyerahkan laporan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi terhadap Ketua DPRD setempat, M. Hafiz.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik di tengah munculnya polemik alokasi anggaran yang belum jelas mekanisme pembahasannya atau disebut “anggaran siluman” senilai Rp57 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.
Surat pengaduan resmi disampaikan langsung ke kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Wiranto menjelaskan langkah ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan laporan ini bukan bertujuan menghakimi, melainkan mendorong lembaga kehormatan menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
“Laporan ini kami ajukan agar Badan Kehormatan menjalankan fungsi dan wewenangnya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan DPRD. Setiap pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan setiap kebijakan maupun proses yang menjadi kewenangannya,” ujar Wiranto.
Menurutnya, sebagai pemimpin lembaga legislatif daerah, M. Hafiz memikul tanggung jawab konstitusional maupun moral dalam memimpin pelaksanaan fungsi penganggaran. Oleh karena itu, setiap isu yang berkaitan dengan APBD harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dasar hukum pengaduan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan DPRD memiliki tiga fungsi utama: pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, lembaga wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepentingan umum, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketentuan ini juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan anggaran daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, berkeadilan, bermanfaat bagi masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan.