
Sulut, BERANTAS –
Pengurus dan anggota PWI di 15 kabupaten/kota se Sulawesi Utara, menyatakan tindakan Vanny Laupatty, seakan telah melecehkan Organisasi PWI.
Sebab, dia (Vanny Laupatty) bukan lagi anggota PWI Sulut dibuktikan dengan KTA PWI milik sudah 10 tahun lebih tidak diperpanjang sesuai PD/PRT gugur dengan sendirinya.
“Ini ada hal yang aneh. Sudah bukan anggota PWI Sulut menerima SK Plt Ketua PWI Sulut. Kami pasti akan telusuri siapa orang dibelakangnya, ataukah diduga mencatut nama sebagai Ketua Tim Media Center Bapak Gubernur Sulut Mayjen (purn) Yulius Komaling sehingga diberikan SK Plt Ketua PWI Sulut oleh Zulmansyah Sekedang sebagai Ketum PWI Pusat hasil Kongres luar biasa ilegal,’ tegas Voucke Lontaan, Ketua PWI Sulut periode 2021-2026.
Karena itu hasil rapat zoom meeting pengurus PWI Sulut bersama 15 pengurus KSB (Ketua Sekertaris dan Bendahara, Jumat malam (28/2/2025) dengan tegas menolak Ketua Plt Sulut Vanny Laupatty sesuai dgn SK yg dikeluarkan Ketua PWI Pusat Zumansyah Sedekang. SK Plt Ketua PWI Sulut itu abal-abal.
“Jabatan saya sebagai Ketua PWI Sulut berakhir 30 Maret 2026. Tunggu saja bila jabatan saya berakhir kita buat konferensi. Bagi teman teman siapa saja yang mau mencalonkan diri silahkan asalkan memenuhi persyaratan. Saya sdh tidak bisa mencalonkan diri lagi mencalonkan diri sudah 2 periode supaya fair bertarung di konferensi nanti,” jelas Voucke yang juga dikenal Wartawan Media Indonesia di Sulut.
Karena itu Voucke Lontaan menyatakan tidak habis pikir dengan tindakan Vanny Laupatty.
“Tindakan ini inkonstitusional,” ujar Voucke.