
berantasonline.com (Sukabumi)
Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi mendapatkan tugas tambahan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/01/2026).
Prosesi pelantikan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Adapun camat yang dilantik berasal dari 21 kecamatan, di antaranya Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa penunjukan camat sebagai PPATS merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.
Ia berpesan agar para camat dapat menjalankan tugas pembuatan akta tanah dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan transparansi.
“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima,” ujarnya.
Sekda juga mengingatkan pentingnya membangun sinergi antara camat sebagai PPATS dengan Kantor Pertanahan agar setiap proses peralihan hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.