berantasonline.com (Sukabumi)

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus pemerhati lingkungan, Bayu Permana, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membebaskan masyarakat adat dari kewajiban izin berkebun di kawasan hutan merupakan langkah positif dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Jajah Nurdiansyah Tampung Aspirasi Ekonomi Desa dalam Reses di Warungkiara

Namun, Bayu menilai kebijakan tersebut sebaiknya tidak hanya berlaku bagi masyarakat hukum adat yang telah diakui secara formal, tetapi juga mencakup masyarakat tradisional yang hidup turun-temurun di sekitar kawasan hutan.

“Saya mengapresiasi putusan MK ini. Tapi putusan itu hanya berlaku bagi masyarakat hukum adat yang sudah memiliki SK pengakuan. Padahal, banyak masyarakat tradisional di kaki Gunung Salak atau Gunung Gede Pangrango yang juga hidup bergantung pada hutan,” ujar Bayu, Jum’at (17/10/2025).

Menurutnya, masyarakat tradisional tersebut memiliki keterikatan kuat dengan alam dan berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan. Karena itu, mereka juga layak memperoleh hak untuk mengelola lahan secara lestari tanpa harus terhambat oleh birokrasi perizinan.

Bayu menegaskan, kebebasan berkebun di kawasan hutan tetap harus diiringi pengawasan dan tanggung jawab lingkungan, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi semata.

“Aktivitas berkebun harus sesuai nilai-nilai pengetahuan tradisional yang diwariskan leluhur dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan eksploitasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya oknum yang justru memanfaatkan kawasan hutan untuk pertambangan liar, yang merusak lingkungan dan tidak sejalan dengan semangat putusan MK.