berantasonline.com (Sukabumi)

Memasuki bulan suci Ramadhan 2026, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Uden Abdunnatsir, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Jajah Nurdiansyah Tampung Aspirasi Ekonomi Desa dalam Reses di Warungkiara

Menurutnya, pembayaran THR merupakan hak normatif buruh yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipenuhi oleh perusahaan, baik dari sisi jumlah maupun ketepatan waktu.

“Perusahaan tidak boleh main-main dalam membayarkan THR kepada buruh. Ini bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (03/03/2026).

Politisi muda dari daerah pemilihan (dapil) IV Kabupaten Sukabumi itu menyebutkan bahwa persoalan keterlambatan pembayaran THR hampir selalu muncul menjelang hari raya keagamaan. Karena itu, ia meminta perusahaan mempersiapkan kewajiban tersebut sejak jauh hari agar tidak beralasan mengalami kendala keuangan atau persoalan teknis lainnya.

“Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh soal THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktunya,” tegasnya.

Uden menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil.