Bogor, BERANTAS –
Ruang kerja di lantai 2 Gedung Setda Kota Bogor hampir selalu bising meskipun menjelang tengah malam. Di meja panjang, tumpukan draf Perda dan Perwali, catatan analisis kasus bantuan hukum dan pelayanan hukum, dan print out berbagai aturan. Di ujung meja, Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, masih menelusuri satu per satu dokumen yang harus disegerakan.
Di luar, Kota Bogor yang bergerak cepat dinamika terkait persoalan PKL yang berpindah-pindah, baliho reklame yang tiba-tiba muncul, parkir liar yang kembali menjamur, kebijakan angkot dan sengketa aset yang tak kunjung selesai. Di dalam ruangan itu, satu pertanyaan terus diulang Alma: Bagaimana membuat aturan yang ideal tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis?
“Itu tugas saya,” jawabnya singkat saat ditemui Jumat malam (22/5/2026). “Kalau saya hanya ikut jadi penonton, maka ketertiban dan ketentraman tidak terwujud dan regulasi Kota Bogor akan terus tertinggal. Tugas Bagian Hukum dan HAM adalah jadi jembatan antara idealisme regulasi dan realitas lapangan.”
Dinamika Kota Bogor: Cepat, Kompleks, Penuh Gesekan
Kota Bogor bukan kota statis, populasi 1,1 juta jiwa, ditambah 2 juta commuter harian kalau menjelang weekend atau hari libur, menciptakan tekanan pada ruang publik, transportasi, dan layanan dasar. Setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemkot langsung berhadapan dengan ekonomi informal, dinamika politik lokal, dan tuntutan transparansi publik.
“Di sinilah paradoksnya,” kata Alma Wiranta. “Warga mau tertib, tapi tidak mau digusur. Pedagang mau dagang, tapi tidak mau ditertibkan. Satpol PP menegakkan Perda, tapi jumlah yang tidak memadai dengan lokasi yang luas. Kalau kita tidak merancang hukum yang fleksibel, semua pihak akan saling menyalahkan dan tidak terwujud Bogor Beres Bogor Maju.”
Data Bagian Hukum mencatat, sejak 2020 hingga 2025, 43% gugatan terhadap Pemkot Bogor di Pengadilan berasal dari sengketa aset Pemkot dan kebijakan yang tidak ada payung hukumnya. Sebagian besar kebijakan terdahulu dinilai tidak proporsional dan prosesnya tidak prosedural.
Berpikir Ideal: Hukum sebagai Instrumen Pemulihan, Bukan Pembalasan